PSBB Kembali Diterapkan, Anies: Bukan Larangan tapi Pengetatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini tengah menggodok aturan rem darurat penanganan Covid-19 yang bakal dilakukan Senin 14 September 2020. Apabila sudah rampung, kata dia, Minggu 13 September 2020 aturan itu akan dipublikasikan kepada masyarakat.
“Jadi tadi kita bahas banyak hal. Kemudian kita juga me-review, kami sampaikan rencana-rencana di Jakarta dan dibahas sama-sama dan besok akan kita umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya. Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil sehingga tidak terjadi interprestasi yang beda-beda,” papar Anies di Balai Kota DKI, Sabtu (12/9/2020) malam. ( )
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengatakan, kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan sejak Bulan April lalu masih belum maksimal. Oleh sebab itu, kata da, Pemprov DKI tengah memperhitungkan beberapa kesiapan sebelum rem darurat itu ditarik. ( )
“Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas berbatas. Karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus. Yang paling banyak itu kan memang perkantoran, karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Anies juga menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimaksud bukan bersifat pelarangan tetapi pengetatan aturan. ( )
“Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garisbawahi, bukan pelarangan tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai,” kata Anies. ( )
“Jadi tadi kita bahas banyak hal. Kemudian kita juga me-review, kami sampaikan rencana-rencana di Jakarta dan dibahas sama-sama dan besok akan kita umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya. Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil sehingga tidak terjadi interprestasi yang beda-beda,” papar Anies di Balai Kota DKI, Sabtu (12/9/2020) malam. ( )
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengatakan, kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan sejak Bulan April lalu masih belum maksimal. Oleh sebab itu, kata da, Pemprov DKI tengah memperhitungkan beberapa kesiapan sebelum rem darurat itu ditarik. ( )
“Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas berbatas. Karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus. Yang paling banyak itu kan memang perkantoran, karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Anies juga menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimaksud bukan bersifat pelarangan tetapi pengetatan aturan. ( )
“Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garisbawahi, bukan pelarangan tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai,” kata Anies. ( )
(mhd)