Petugas Gabungan Bongkar Puluhan Lapak PKL di Bantaran Kali Trembesi Pademangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Puluhan lapak liar yang berada di Jalan Trembesi RW 011, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara, ditertibkan petugas gabungan Satpol PP dan Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK), Kamis (10/9/2020).
Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan, Muhammad Yusda Usman, mengatakan, penertiban bangunan liar (bangli) ini dilakukan karena adanya permintaan dari pihak PPKK selaku pemilik aset negara. Selama ini lahan tersebut dimanfaatkan warga untuk berdagang kaki lima.(Baca juga: Masih Pandemi Covid, DKI Kembali Bahas Penempatan PKL di Trotoar)
"Keberadaannya yang dipinggir bantaran kali juga, melanggar Peraturan daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta. Maka kita pun langsung melakukan penegakan peraturan daerah," ungkap Yusda di lokasi penertiban.
Dalam kegiatan penertiban ini terdapat 30 lapak yang dibongkar petugas secara manual. Penertiban ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada 2018 lalu pernah dilakukan penertiban serupa.
"Karena itu, kami ingin pihak PPKK menjaga asetnya agar tidak ditempati pedagang kembali," imbuhnya.(Baca juga: Cak Machfud Ingin PKL Mendapat Tempat yang Layak untuk Berdagang)
Sementara itu, pelaksana tugas penertiban PPKK, Prakoso, mengatakan, pihaknya bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) telah memberitahukan terlebih dahulu kepada masyarakat agar penertiban berlangsung aman tanpa ada perlawanan.
"Sesuai dengan perencanaan pembangunan, lokasi yang merupakan zona hijau nantinya akan tata. Sehingga tidak lagi dimanfaatkan warga , dan lingkungan juga tidak kumuh," kata Prakoso.
Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan, Muhammad Yusda Usman, mengatakan, penertiban bangunan liar (bangli) ini dilakukan karena adanya permintaan dari pihak PPKK selaku pemilik aset negara. Selama ini lahan tersebut dimanfaatkan warga untuk berdagang kaki lima.(Baca juga: Masih Pandemi Covid, DKI Kembali Bahas Penempatan PKL di Trotoar)
"Keberadaannya yang dipinggir bantaran kali juga, melanggar Peraturan daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta. Maka kita pun langsung melakukan penegakan peraturan daerah," ungkap Yusda di lokasi penertiban.
Dalam kegiatan penertiban ini terdapat 30 lapak yang dibongkar petugas secara manual. Penertiban ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada 2018 lalu pernah dilakukan penertiban serupa.
"Karena itu, kami ingin pihak PPKK menjaga asetnya agar tidak ditempati pedagang kembali," imbuhnya.(Baca juga: Cak Machfud Ingin PKL Mendapat Tempat yang Layak untuk Berdagang)
Sementara itu, pelaksana tugas penertiban PPKK, Prakoso, mengatakan, pihaknya bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) telah memberitahukan terlebih dahulu kepada masyarakat agar penertiban berlangsung aman tanpa ada perlawanan.
"Sesuai dengan perencanaan pembangunan, lokasi yang merupakan zona hijau nantinya akan tata. Sehingga tidak lagi dimanfaatkan warga , dan lingkungan juga tidak kumuh," kata Prakoso.
(thm)