Anies: Jika PSBB Tidak Diperketat, Rumah Sakit Tidak Mampu Lagi Menampung Pasien Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi guna mencegah penyebaran Covid-19. Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut Anies, PSBB transisi tidak efektif mengendalikan penyebaran Covid-19. Apabila diteruskan maka ruang isolasi rumah sakit tidak mampu lagi menampung pasien positif Covid-19. (Baca juga: DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah)
"Bila angka naik terus, 17 September kamar isolasi rumah sakit penuh dan tidak bisa lagi menampung pasien positif Covid-19 di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan, ketika kasus positif Covid-19 di Jakarta muncul pada Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan kegiatan sekolah, perkantoran, ibadah, dan tempat umum lainnya melalui PSBB secara ketat. Kemudian, dua pekan kemudian jumlah kasus mengalami perlambatan dan hal itu berlangsung hingga Juni. (Baca juga: Tambah 1.026 per Hari, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Nyaris Tembus 50.000)
Namun, ketika PSBB transisi dilakukan pada 10 April, jumlah kasus positif terus mengalami peningkatan dan ambang batas persentase rumah tidur rumah sakit sekitar 4.053 nyaris tidak mampu lagi menampung pasien.
Pemprov DKI Jakarta bisa saja menambah persentase kapasitas rumah sakit. Namun, apabila tidak dibarengi dengan pengawasan ketat, peningkatan kapasitas akan percuma.(Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Rumah Sakit di Ambang Kolaps)
Untuk itu, berdasarkan rapat dengan Gugus Tugas Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikannya PSBB ketat seperti pada awal pandemi.
"Mulai senin (14/9/2020) mendatang, seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi," pungkasnya.
Menurut Anies, PSBB transisi tidak efektif mengendalikan penyebaran Covid-19. Apabila diteruskan maka ruang isolasi rumah sakit tidak mampu lagi menampung pasien positif Covid-19. (Baca juga: DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah)
"Bila angka naik terus, 17 September kamar isolasi rumah sakit penuh dan tidak bisa lagi menampung pasien positif Covid-19 di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan, ketika kasus positif Covid-19 di Jakarta muncul pada Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan kegiatan sekolah, perkantoran, ibadah, dan tempat umum lainnya melalui PSBB secara ketat. Kemudian, dua pekan kemudian jumlah kasus mengalami perlambatan dan hal itu berlangsung hingga Juni. (Baca juga: Tambah 1.026 per Hari, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Nyaris Tembus 50.000)
Namun, ketika PSBB transisi dilakukan pada 10 April, jumlah kasus positif terus mengalami peningkatan dan ambang batas persentase rumah tidur rumah sakit sekitar 4.053 nyaris tidak mampu lagi menampung pasien.
Pemprov DKI Jakarta bisa saja menambah persentase kapasitas rumah sakit. Namun, apabila tidak dibarengi dengan pengawasan ketat, peningkatan kapasitas akan percuma.(Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Rumah Sakit di Ambang Kolaps)
Untuk itu, berdasarkan rapat dengan Gugus Tugas Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikannya PSBB ketat seperti pada awal pandemi.
"Mulai senin (14/9/2020) mendatang, seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi," pungkasnya.
(thm)