Belum Selesai, Pemeriksaan Hadi Pranoto Akan Dilanjutkan Setelah Sembuh

Rabu, 09 September 2020 - 16:02 WIB
loading...
Belum Selesai, Pemeriksaan Hadi Pranoto Akan Dilanjutkan Setelah Sembuh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hadi Pranoto telah diperiksa oleh penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal pengakuan obat Covid-19 , Selasa 8 September 2020. Pemeriksaan perdana Hadi pasca diultimatul polisi pun masih akan berlanjut karena Hadi mengaku sakit lagi.

“Kemarin sudah diperiksa, tapi HP (Hadi Pranoto) mengaku sakit lagi maka pemeriksaan belum selesai dan akan dilanjutkan nanti setelah dia sehat kembali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Dia menjelaskan, Hadi datang sekitar pukul 11.30 WIB dan diperiksa hingga pukul 19.00 WIB. Namun, saat itu, Hadi mengaku kembali tidak enak badan sehingga penyidik memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dan akan menjdawalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Hadi Pranoto.

Oleh karena itu, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan kuasa hukum Hadi Pranoto untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang guna menyelesaikan pemeriksaan tersebut. “Kita akan jadwalkan ulang pemeriksaan lanjutannya,” tukasnya. ( )

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pemilik akun YouTube @duniamanji Erdian Aji Prihartanto, sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Senin, 10 Agustus 2020.

Polemik penemuan obat herbal penyembuh Covid-19 ala Hadi Pranoto diunggah ke channel YouTube @duniamanji, tapi malah dilaporkan ke Polda Metro Haya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan/atau menyebarkan berita bohong. ( )

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)