Dua Kali Mangkir, Akhirnya Hadi Pranoto Penuhi Panggilan Polisi

Selasa, 08 September 2020 - 16:18 WIB
loading...
Dua Kali Mangkir, Akhirnya Hadi Pranoto Penuhi Panggilan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terlapor dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Hadi Pranoto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Hadi diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyebut Hadi diperiksa sejak pukul 13.45 WIB.

“Kamungkinan hingga pukul 16.00 WIB ini, saat ini dia masih diperiksa di unit cyber crime,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ( )

Dua kali sudah Hadi dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh polisi pertama pada 13 Agustus dan selanjutnya pada 24 Agustus 2020. Namun, pada 13 Agustus dia tidak hadir.

Pada 24 Agustus 2020 Hadi sempat hadir ke Polda Metro Jaya namun tak diperiksa. Alasannya karena Hadi sakit. Hadi kemudian diperiksa oleh bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Namun hasilnya dia disebut polisi tidak sakit.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pemilik akun YouTube @duniamanji Erdian Aji Prihartanto, sebagai terlapor kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Senin, 10 Agustus 2020. ( )

Polemik penemuan obat herbal penyembuh Covid-19 ala Hadi Pranoto diunggah ke channel YouTube @duniamanji, tapi malah dilaporkan ke Polda Metro Haya atas dugaan pelanggaran tindak pidana ITE dan/atau menyebarkan berita bohong.

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)