Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Tangsel Didenda Rp50.000 dan Dirapid Test
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar razia masker , di Pasar Serpong, Rabu (9/9/2020), pagi. Sebanyak 55 orang terjaring dalam razia tersebut.
Tidak hanya Satpol PP, razia penertiban para pelanggar protokol kesehatan, COVID-19 ini juga melibatkan petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Mereka yang melanggar, langsung dirapid test di lokasi. (Baca juga; DPRD DKI Khawatir Lahan Pemakaman Pasien Covid-19 Penuh )
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, dalam razia itu pihaknya menerjunkan sebanyak 30 anggota Satpol PP. "Dari 55 yang kena razia di pasar, 20 orang dites rapid, sisanya tidak diberlakukan rapid test. Hasilnya negatif semua," katanya.
Dia melanjutkan, dari 55 orang yang terjaring razia itu, kebanyakan bukan orang Tangsel. Mereka ada yang dari Bogor, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan yang terjaring ber-KTP Tangsel, hanya 10 orang.
Dalam razia kali ini, Muksin mengatakan, sudah mulai menerapkan sanksi administrasi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, sebesar Rp50.000 per orang. Tetapi, tidak satu pun warga yang mau membayar. (Baca juga; Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Jakut Terapkan ACF dan CT )
"Mereka kita denda Rp50.000, ngakunya pada kagak punya duit. Akhirnya kita suruh bersihin pasar. Ya, mau gimana lagi, orang pada gak punya duit, pada gak mampu bayar. Ya kita suruh nyapu saja, bersihin pasar," tukasnya.
Tidak hanya Satpol PP, razia penertiban para pelanggar protokol kesehatan, COVID-19 ini juga melibatkan petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Mereka yang melanggar, langsung dirapid test di lokasi. (Baca juga; DPRD DKI Khawatir Lahan Pemakaman Pasien Covid-19 Penuh )
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, dalam razia itu pihaknya menerjunkan sebanyak 30 anggota Satpol PP. "Dari 55 yang kena razia di pasar, 20 orang dites rapid, sisanya tidak diberlakukan rapid test. Hasilnya negatif semua," katanya.
Dia melanjutkan, dari 55 orang yang terjaring razia itu, kebanyakan bukan orang Tangsel. Mereka ada yang dari Bogor, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan yang terjaring ber-KTP Tangsel, hanya 10 orang.
Dalam razia kali ini, Muksin mengatakan, sudah mulai menerapkan sanksi administrasi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, sebesar Rp50.000 per orang. Tetapi, tidak satu pun warga yang mau membayar. (Baca juga; Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Jakut Terapkan ACF dan CT )
"Mereka kita denda Rp50.000, ngakunya pada kagak punya duit. Akhirnya kita suruh bersihin pasar. Ya, mau gimana lagi, orang pada gak punya duit, pada gak mampu bayar. Ya kita suruh nyapu saja, bersihin pasar," tukasnya.
(wib)