Pakai Pasal Ini, Tanpa PSBB Polisi Bisa Ambil Tindakan

Rabu, 08 April 2020 - 09:53 WIB
Pakai Pasal Ini, Tanpa PSBB Polisi Bisa Ambil Tindakan
Pakai Pasal Ini, Tanpa PSBB Polisi Bisa Ambil Tindakan
A A A
JAKARTA - Polisi bisa menindak masyarakat yang masih nekat berkerumun dan nongkrong di tengah pandemic virus Corona atau Covid-19 meski DKI Jakarta belum menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Alasannya, polisi dapat menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP untuk menindak warga yang mengabaikan imbauan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum membubarkan warga yang berkerumun. Jika mereka menolak untuk dibubarkan, kata dia, maka polisi tak segan untuk menindak menurut aturan hukum yang berlaku.

“Yang kita lakukan selama ini kan sudah persuasif, humanis, kita secara preemtif imbauan, kita patroli. Tapi jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar (penindakan) bagi yang mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan,” katanya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018, warga yang nekat berkerumun dan melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda Rp100 juta. “Kalau setiap orang tidak mematuhi penyelenggara kebijakan, maka bisa dipidana 1 tahun atau denda Rp100 juta,” ungkap Yusri. (Baca juga: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Ojol Hanya Diperbolehkan Antar Barang )

Sebagaimana diketahui, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5607 seconds (0.1#10.140)