DKI Butuh Ketetapan Hukum untuk Jaga Jarak Penyebaran Covid-19

Senin, 30 Maret 2020 - 20:18 WIB
DKI Butuh Ketetapan Hukum untuk Jaga Jarak Penyebaran Covid-19
DKI Butuh Ketetapan Hukum untuk Jaga Jarak Penyebaran Covid-19
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berharap ada ketetapan hukum untuk melakukan disiplin physical distancing atau jaga jarak. Keseriusan membatasi jarak sangat penting untuk mencegah pertambahan kasus virus Corona (Covid-19) di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kasus tingkat penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi dan bila diperhatikan lonjakan angka kasusnya cukup besar.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk serius dalam melaksanakan pembatasan jaga jarak atau biasa disebut physical distancing demi mencegah penularan.

"Selama ini kami lakukan imbauan karena kewenangan kami terbatas. Makanya kami berharap ada ketetapan hukum sehingga bisa melakukan penegakan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020). (Baca juga: Ini Lima Sektor yang Harus Tetap Jalan Jika DKI Jakarta Karantina Wilayah)

Dari awal pihaknya sudah menyampaikan butuhnya deteksi dini untuk menjaga masyarakat. Para ketua RT/RW yang menemukan kasus bisa langsung lapor ke lurah dan wali kota sudah menyiapkan tempat apabila ada masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 atau masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang harus melakukan self isolation. Mereka akan dibantu disiapkan di luar permukimannya. "Jadi ini harus dikerjakan secara amat serius," ucapnya.

Berdasarkan situs resmi corona.jakarta.go.id, di Jakarta terdapat 727 warga positif Covid-19, 449 dirawat, 49 sembuh, serta 78 orang meninggal.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5834 seconds (0.1#10.140)