Ini Lima Sektor yang Harus Tetap Jalan Jika DKI Jakarta Karantina Wilayah

Senin, 30 Maret 2020 - 18:59 WIB
Ini Lima Sektor yang...
Ini Lima Sektor yang Harus Tetap Jalan Jika DKI Jakarta Karantina Wilayah
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengkarantina wilayahnya. Terdapat lima sektor yang tetap harus berjalan meski ada karantina wilayah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan mengenai karantina wilayah ada di kewenangan pemerintah pusat. Pemprov DKI telah mengusulkan dan menyampaikan surat terkait karantina wilayah dan di dalamnya ada beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan.

"Poin utamanya adalah Jakarta episenter dari penyebaran Covid-19 dan kita berharap apa yang sekarang terjadi di Jakarta tidak menyebar ke seluruh Indonesia," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020). (Baca juga: Tak Hanya Imbauan, Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Tegas)

Dia menyebutkan lima sektor yang tetap harus berjalan yakni energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan. Menurutnya, lima sektor tersebut perlu mendapatkan perhatian, namun tidak terbatas pada lima sektor itu.

Pemprov DKI sudah menyiapkan beberapa skenario. Termasuk pembatasan sosial berskala besar yang diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas Senin (30/3). Dimana salah satunya menyusun distribusi logistik untuk masyarakat sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan pasal 59 ayat 3 disebutkan liburan sekolah dan tempat kerja kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum ini adalah contoh yang sudah kita lakukan. Jadi, selama ini kita melaksanakan seperti pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang biasa disebut juga sebagai pembatasan sosial secara besar," jelas Anies. (Baca juga: Jika Jakarta Lockdown, Ini yang Harus Disiapkan Pemerintah)
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8438 seconds (0.1#10.140)