Resmi, Pemilihan Wagub DKI Digelar pada 6 April Mendatang

Kamis, 26 Maret 2020 - 14:03 WIB
Resmi, Pemilihan Wagub...
Resmi, Pemilihan Wagub DKI Digelar pada 6 April Mendatang
A A A
JAKARTA - Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta akan dilakukan pada 6 April mendatang. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Social Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DKI Jakarta yang baru saja digelar, Kamis (26/3/2020), rapat paripurna pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang rencananya digelar pada Senin (23/3/2020) lalu, resmi ditunda pada 6 April mendatang.

"Surat Edaran Gubernur kan berakhir lima April. Ada maklumat Kapolri terus ada imbauan Pemerintah Pusat. Saya kira itu kita harus hargai," kata Taufik di DPRD DKI Jakarta, kamis (26/3/2020). (Baca: Ngotot Gelar Pilwagub DKI, Wakil Ketua DPRD: Ini Tugas Negara Bukan Kondangan)

Taufik menjelaskan, pada prinsipnya panitia pemilih sudah siap menggelar dengan protokol pencegahan Corona dengan berbagai macam teknis, mulai dari pintu masuk, orang yang datang sampai ke ruang paripurna. Artinya, meski pada April mendatang masih status darurat, panitia pemilih sangat siap untuk menggelar paripurna pemilihan Wagub.

Jumlah undangan pada pemilihan nanti, kata Taufik, juga akan dibatasi. Kemungkinan di bawah 200 orang, bisa 120 sampai 150 orang."Jumlah undangan yang jelas dibawah 200," ucapnya
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)