Tanya BLT, Wanita 36 Tahun Dianiaya Istri Ketua RT

Senin, 07 September 2020 - 13:07 WIB
loading...
Tanya BLT, Wanita 36 Tahun Dianiaya Istri Ketua RT
Inah warga Kampung Bolang Kulon RT 10/5, Pebayuran, Kabupaten Bekasi dianiaya istri Ketua RT saat menanyakan perihal program bantuan sosial dari pemerintah yang tak kunjung didapatkannya.Foto/Ilustrasi.istimewa
A A A
BEKASI - Sungguh apes nasib Inah (36), warga Kampung Bolang Kulon RT 10/5, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi ini. Niatnya yang hendak menanyakan perihal program bantuan sosial dari pemerintah yang tak kunjung didapatkannya, malah mendapatkan perlakuan tidak mengenakan.

Inah dianiaya oleh istri Ketua RT setempat. Inah pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pebayuran atas tindakan tersebut. "Kejadiannya hari Minggu, 6 September 2020 pukul 11.00 WIB, saat saya menanyakan bantuan Covid-19," kata Inah kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Inah menceritakan, kejadian itu bermula saat dia menanyakan kapan Kartu Keluarga (KK) miliknya diambil untuk didaftarkan program bantuan sosial dari pemerintah. Inah merasa tidak tercatat sebagai penerima bantuan, namun yang diharapkan tak datang bahkan tak pernah didata RT setempat.

Inah pun menanyakan kepada istri Ketua RT untuk meminta agar KK segera dikumpulkan. Namun, Ibu RT merasa tidak senang dan mendapatkan tindakan penganiayaan."Langsung emosi, dan saya mengalami luka goresan kuku dibagian tangan dan kuping," ungkapnya. (Baca: Pencuri Tas Bergulat dengan Korban, Nyaris Tewas Digebuk Warga)

Salah satu keluarga Inah, Setiawan (47), menjelaskan, istri RT itu tengah mengumpulkan KK, akan tetapi untuk KK Inah tidak diminta. Dari situ Inah berbicara menanyakan hal tersebut. "Masak saya melongo sendiri, kalau orang lain dapat bantuan masak sih saya enggak," ujar Setiawan menirukan ucapan Inah.

Menurut Setiawan, tak berselang lama terjadi cekcok mulut, hingga akhirnya istri RT dibantu temannya masuk ke dalam rumah korban, langsung menyerang Inah. Inah dicakar sambil dijenggut rambut dan ditarik keluar sekitar 4 meter."Yang melihat kejadian korban diseret, sekitar 4 meter itu anak korban sendiri usianya sekitar 16 tahun," paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Pebayuran , Iptu Budi mengatakan, persoalan ini telah diselesaikan secara musyawarah. Apalagi, istri RT yang melakukan penganiayaan meminta maaf dan korban memaafkannya."Sudah selesai, semalam kita musyawarakan. Tidak berlanjut sampai ke laporan," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)