Ketua DPRD DKI Dorong Tenaga Kerja Tetap Produktif di Tengah Wabah Corona
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap tenaga kerja yang terdampak penutupan operasional kantor karena pandemi virus Corona (Covid-19) tetap produktif bekerja.
Menurut dia, ada sektor usaha yang tidak dapat tutup sepenuhnya seperti seruan yang telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Misalnya kerja-kerja perbankan dan operasional penyediaan energi seperti Bahan Bakar Minyak dan Gas.
“Jadi memang tidak bisa asal menyerukan penutupan kantor, begitu. Perlu ada hitung-hitungan yang matang. Jangan sampai seruan Gubernur ini akhirnya melemahkan perekonomian Jakarta,” ujar Pras di Jakarta, Minggu (22/3/2020). (Baca juga: DKI Gelar Penyemprotan Desinfektan, Polda Metro Lakukan Rekayasa Lalin)
Seruan penghentian maupun pengurangan kegiatan perkantoran, serta penutupan fasilitas operasional untuk mencegah penyebaran wabah Corona berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020.
Dengan dampak kerugian hingga terjadinya pengurangan pekerja, menurut Pras, seruan tersebut harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikomunikasikan ke DPRD DKI dan pemerintah pusat.
Selain berharap pekerja tetap produktif untuk menjaga stabilitas perekonomian, Pras berharap perkantoran vital yang tetap harus beroperasi menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Jika perlu, perkantoran yang dimaksud menggandeng Dinas atau Kementerian Kesehatan untuk menerapkan ketentuan protokoler tersebut.
“Unit kerja kesehatan kita di Jakarta siap kok. Mereka siap memandu menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan. Yang terpenting, pergerakan ekonomi tetap terjaga dan pekerja aman dari bahaya,” ujarnya.
Menurut dia, ada sektor usaha yang tidak dapat tutup sepenuhnya seperti seruan yang telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Misalnya kerja-kerja perbankan dan operasional penyediaan energi seperti Bahan Bakar Minyak dan Gas.
“Jadi memang tidak bisa asal menyerukan penutupan kantor, begitu. Perlu ada hitung-hitungan yang matang. Jangan sampai seruan Gubernur ini akhirnya melemahkan perekonomian Jakarta,” ujar Pras di Jakarta, Minggu (22/3/2020). (Baca juga: DKI Gelar Penyemprotan Desinfektan, Polda Metro Lakukan Rekayasa Lalin)
Seruan penghentian maupun pengurangan kegiatan perkantoran, serta penutupan fasilitas operasional untuk mencegah penyebaran wabah Corona berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020.
Dengan dampak kerugian hingga terjadinya pengurangan pekerja, menurut Pras, seruan tersebut harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikomunikasikan ke DPRD DKI dan pemerintah pusat.
Selain berharap pekerja tetap produktif untuk menjaga stabilitas perekonomian, Pras berharap perkantoran vital yang tetap harus beroperasi menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Jika perlu, perkantoran yang dimaksud menggandeng Dinas atau Kementerian Kesehatan untuk menerapkan ketentuan protokoler tersebut.
“Unit kerja kesehatan kita di Jakarta siap kok. Mereka siap memandu menerapkan protokol kesehatan yang diperlukan. Yang terpenting, pergerakan ekonomi tetap terjaga dan pekerja aman dari bahaya,” ujarnya.
(jon)