Mitigasi Penyebaran Covid-19, Aktivitas di Gedung DPRD DKI Diperketat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan aktivitas kantor selama dua pekan ke depan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19 .
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dalam masa pembatasan itu seluruh aktivitas akan diawasi dengan ketat. Selama dua pekan itu juga seluruh bagian gedung akan disterilisasi disinfektan.
"Penyemprotan disinfektan akan terus dilakukan secara berkala. Selama dua pekan itu juga yang tidak berkepentingan dilarang masuk area DPRD DKI," kata Pras di Jakarta, Selasa (11/8/2020). (Baca: Dibuka untuk Anggota Dewan, Gedung DPRD DKI Belum Ada Kegiatan )
Pras menuturkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama empat wakilnya yakni, Mohamad Taufik, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri, dan Zita Anjani. Seluruh kegiatan hanya akan dilakukan dengan mengutamakan skala prioritas.
Seperti persiapan pembahasan draft usulan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di luar itu, seperti penerimaan aspirasi masyarakat dan penerimaan kunjungan kerja DPRD daerah ke DPRD DKI Jakarta dihentikan sementara.
"Kalau untuk pembahasan APBD Perubahan tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam rapat pembahasan ini juga akan diawasi, yang tidak berkepentingan dilarang masuk ruangan," ungkapnya.
Meski demikian, hingga kini draft usulan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) masih di meja eksekutif. Politisi PDI Perjuangan itu pun mengimbau agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyiapkan draft tersebut untuk dibahas bersama.
"Saya minta agar draft tersebut segera dikirim, supaya kita mengetahui perubahan APBD tahun 2020 yang akan dilakukan untuk apa saja," ucapnya. Sekadar informasi, penutupan Gedung DPRD DKI yang sejatinya berakhir Senin 3 Agustus 2020 lalu, diperpanjang lagi hingga Minggu (9/8/2020). Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melalui surat keputusan nomor 533/-1.772.11.
Lihat Juga: Ima Mahdiah Terpilih Jadi Wakil Ketua DPRD Jakarta Periode 2024-2029, Begini Komentar Ahok
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dalam masa pembatasan itu seluruh aktivitas akan diawasi dengan ketat. Selama dua pekan itu juga seluruh bagian gedung akan disterilisasi disinfektan.
"Penyemprotan disinfektan akan terus dilakukan secara berkala. Selama dua pekan itu juga yang tidak berkepentingan dilarang masuk area DPRD DKI," kata Pras di Jakarta, Selasa (11/8/2020). (Baca: Dibuka untuk Anggota Dewan, Gedung DPRD DKI Belum Ada Kegiatan )
Pras menuturkan, keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama empat wakilnya yakni, Mohamad Taufik, Abdurrahman Suhaimi, Misan Samsuri, dan Zita Anjani. Seluruh kegiatan hanya akan dilakukan dengan mengutamakan skala prioritas.
Seperti persiapan pembahasan draft usulan Perubahan APBD tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di luar itu, seperti penerimaan aspirasi masyarakat dan penerimaan kunjungan kerja DPRD daerah ke DPRD DKI Jakarta dihentikan sementara.
"Kalau untuk pembahasan APBD Perubahan tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam rapat pembahasan ini juga akan diawasi, yang tidak berkepentingan dilarang masuk ruangan," ungkapnya.
Meski demikian, hingga kini draft usulan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) masih di meja eksekutif. Politisi PDI Perjuangan itu pun mengimbau agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyiapkan draft tersebut untuk dibahas bersama.
"Saya minta agar draft tersebut segera dikirim, supaya kita mengetahui perubahan APBD tahun 2020 yang akan dilakukan untuk apa saja," ucapnya. Sekadar informasi, penutupan Gedung DPRD DKI yang sejatinya berakhir Senin 3 Agustus 2020 lalu, diperpanjang lagi hingga Minggu (9/8/2020). Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melalui surat keputusan nomor 533/-1.772.11.
Lihat Juga: Ima Mahdiah Terpilih Jadi Wakil Ketua DPRD Jakarta Periode 2024-2029, Begini Komentar Ahok
(hab)