RAPBD DKI Jakarta 2021 Sebesar Rp84,19 Triliun, Penanganan Corona Jadi Prioritas

Senin, 07 Desember 2020 - 16:53 WIB
loading...
RAPBD DKI Jakarta 2021 Sebesar Rp84,19 Triliun, Penanganan Corona Jadi Prioritas
Pemprov DKI mengajukan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp84,19 triliun.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi bersama DPRD DKI Jakarta memfokuskan dan mengoptimalkan penanganan serta peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan warga atas dampak dari pandemi Covid-19.Hal itu diwujudkan dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp84,19 triliun.

Selain itu, pada kesempatan yang sama turut dilakukan pengesahan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ). Ketiga Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Penyerahan dan persetujuan atas ketiga Rapeda tersebut dilakukan simbolis oleh pimpinan Dewan, yakni Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, bersama Wakilnya, M. Taufik dan Misan Samsuri; serta pihak Eksekutif diwakilkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati.

Dalam paripurna tersebut, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, secara virtual membacakan naskah pidato pendapat akhir Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Baca: Perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta, Ganjil Genap Belum Diterapkan)

Ariza menyampaikan, selain fokus untuk kesehatan warga, sejumlah urusan, seperti penanganan resesi ekonomi dalam menjaga agar dunia usaha tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net) dampak pandemi Covid-19, pembinaan mental spiritual umat, serta melanjutkan program-program kerja pembangunan strategis untuk kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan.

"Kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan atas kecermatan, ketelitian dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh substansi materi ketiga Raperda tersebut. Sehingga, hari ini persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Peraturan Daerah dimaksud dapat diberikan," ujar Ariza.

Politis Gerindra itu menuturkan bahwa melalui fungsi pengawasan DPRD, diharapkan implementasi di lapangan dalam melaksanakan ketiga Perda tersebut nantinya dapat berjalan dengan optimal dan bermanfaat luas untuk masyarakat seperti yang diharapkan bersama. Menurutnya, baik eksekutif maupun legislatif harus bersinergi, berkolaborasi, serta menjaga semangat kemitraan dengan solid sebagaimana telah dilaksanakan sejauh ini.

Selain pengesahan ketiga Raperda tersebut, dalam sidang paripurna, Wagub Ariza juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Dalam hal ini telah diidentifikasi berbagai faktor internal maupun eksternal yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap tatanan ruang Provinsi DKI Jakarta, di antaranya penetapan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Yang mengamanatkan Gubernur dan Bupati atau Walikota untuk melakukan evaluasi dan revisi atas peraturan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional.

"Sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, peraturan tersebut mengamanatkan untuk dilakukan peninjauan kembali rencana tata ruang satu kali dalam lima tahun," ungkap Ariza.

Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 perlu diubah. Jumlah substansi yang mengalami perubahan yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34%.

Dalam hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, revisi terhadap rencana tata ruang dengan materi perubahan tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total keseluruhan muatan pasal, penetapannya dapat dilakukan melalui perubahan peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang.

"Oleh karena itu, revisi tersebut bersifat mengubah muatan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga, perlu untuk dilakukan perubahan atas Perda tersebut. Kita berharap, penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan agar Dewan dapat mempertimbangkan dengan seksama Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," ucap Ariza.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1629 seconds (0.1#10.140)