Polisi Sebut Penangkapan Reza Artamevia Berdasarkan Laporan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan Reza Artamevia dilakukan setelah penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Reza pun diciduk di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya diketahui pemakai sabu tersebut adalah seorang publik figure yang dikenal atas nama Reza Artamevia. “Jadi informasi dari masyarakat kita kembangkan dan kita temukan kalau benar ada yang menggunakan sabu atas nama RA,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (6/9/2020).
Menurut Yusri, saat ditangkap, Reza juga tidak melakukan perlawanan dan petugas menemukan satu klip sabu didalam tasnya. "Dia (RA) mengakui kalau barang haram itu adalah narkotika jenis sabu yang baru saja dibeli dari F," ucapnya. (Baca: Reza Artamevia Beli Sabu Seharga Rp1,2 Juta)
Reza hingga kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Reza dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subdiser 127 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya diketahui pemakai sabu tersebut adalah seorang publik figure yang dikenal atas nama Reza Artamevia. “Jadi informasi dari masyarakat kita kembangkan dan kita temukan kalau benar ada yang menggunakan sabu atas nama RA,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (6/9/2020).
Menurut Yusri, saat ditangkap, Reza juga tidak melakukan perlawanan dan petugas menemukan satu klip sabu didalam tasnya. "Dia (RA) mengakui kalau barang haram itu adalah narkotika jenis sabu yang baru saja dibeli dari F," ucapnya. (Baca: Reza Artamevia Beli Sabu Seharga Rp1,2 Juta)
Reza hingga kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Reza dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subdiser 127 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
(hab)