Reza Artamevia Beli Sabu Seharga Rp1,2 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis senior Reza Artamevia diketahui membeli sabu sebesar Rp1,2 juta dari seseorang berinisial F. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah memburu F dan memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, dari tangan Reza memang ditemukan satu klip sabu yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa. “Jadi kami temukan satu klip didalam tasnya yang dia akui baru saja dia beli,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (6/9/2020).
Yusri menjelaskan, setelah menemukan kristal haram tersebut Reza langsung dibawa ke rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahalan di rumah tersebut, petugas hanya alat hisap sabu dan dompet yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. (Baca: Diciduk Polisi, Reza Artamevia Mengaku Konsumsi Sabu Sejak 4 Bulan Terakhir)
“Jadi dia mengakui kalau menggunakan sabunya di rumah,” ujarnya. Selain itu, tersangka juga sangat koperatif tidak ada yang ditutupi sehingga hal tersebut sangat membantu penyidikan. Atas perbuatannya Reza akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subdiser 127 ayat 1 UU No.352009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. Kini, Reza masih ditahan di Ditresnakoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, dari tangan Reza memang ditemukan satu klip sabu yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa. “Jadi kami temukan satu klip didalam tasnya yang dia akui baru saja dia beli,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Minggu (6/9/2020).
Yusri menjelaskan, setelah menemukan kristal haram tersebut Reza langsung dibawa ke rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahalan di rumah tersebut, petugas hanya alat hisap sabu dan dompet yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. (Baca: Diciduk Polisi, Reza Artamevia Mengaku Konsumsi Sabu Sejak 4 Bulan Terakhir)
“Jadi dia mengakui kalau menggunakan sabunya di rumah,” ujarnya. Selain itu, tersangka juga sangat koperatif tidak ada yang ditutupi sehingga hal tersebut sangat membantu penyidikan. Atas perbuatannya Reza akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subdiser 127 ayat 1 UU No.352009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. Kini, Reza masih ditahan di Ditresnakoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
(hab)