Polisi Sebut JH Konsumsi Sabu-sabu Sejak 2002
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolrestro Jakarta Utara , Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, mantan drummer BIP, Jaka Hidayat (45) alias JH diketahui telah mengonsumsi sabu-sabu tersebut sejak 2002. Dia ditankap Satnarkoba Polres Jakarta Utara di salah satu hotel, bilangan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9/2020).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, untuk JH diketahui sudah sejak 2002 menggunakan sabu-sabu . Namun sempat berhenti dan mulai aktif kembali sejak 2 bulan belakangan," ujar Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini, polisi meringkus dua tersangka JH sebagai pengguna narkoba dan MY yang merupakan kurir pengantar pesanan sabu-sabu kepada JH. (Baca juga; Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologis Penangkapan Mantan Drumer Band BIP )
Kasat Narkoba AKBP Kurniawan Hartono mengatakan kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka ini positif Metamin atau sabu-sabu. Kami masih terus mendalami kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, soal keterlibatan anggota personil BIP lainnya, Kurniawan menegaskan jika itu memang diperlukan atau ada keterlibatan maka akan ikut diperiksa. "Kita lihat nanti dalam pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Tersangka JH dan MY dijerat Pasal 144 Ayat 1 Subsider Pasal 122 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 Miliar. (Baca juga; Personel Grup Band yang Ditangkap Terkait Narkoba, Ternyata Mantan Drummer BIP )
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, untuk JH diketahui sudah sejak 2002 menggunakan sabu-sabu . Namun sempat berhenti dan mulai aktif kembali sejak 2 bulan belakangan," ujar Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini, polisi meringkus dua tersangka JH sebagai pengguna narkoba dan MY yang merupakan kurir pengantar pesanan sabu-sabu kepada JH. (Baca juga; Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologis Penangkapan Mantan Drumer Band BIP )
Kasat Narkoba AKBP Kurniawan Hartono mengatakan kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka ini positif Metamin atau sabu-sabu. Kami masih terus mendalami kasus ini," ucapnya.
Sementara itu, soal keterlibatan anggota personil BIP lainnya, Kurniawan menegaskan jika itu memang diperlukan atau ada keterlibatan maka akan ikut diperiksa. "Kita lihat nanti dalam pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Tersangka JH dan MY dijerat Pasal 144 Ayat 1 Subsider Pasal 122 Ayat 1 Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 Miliar. (Baca juga; Personel Grup Band yang Ditangkap Terkait Narkoba, Ternyata Mantan Drummer BIP )
(wib)