Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Begini Kronologis Penangkapan Mantan Drumer Band BIP

Jum'at, 04 September 2020 - 13:09 WIB
loading...
Terkait Penyalahgunaan...
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (4/9/2020). SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satres Narkotika Polres Metro Jakarta Utara meringkus Jaka Hidayat alias JH (45), mantan drummer band BIP di salah satu hotel, bilangan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9/2020). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, penangkapan JH berawal dari laporan masyarakat.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu hotel di Jakarta Utara dicurigai ada orang yang menyalahgunakan narkoba, diketahui dia seorang musisi alias JH," kata Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). (Baca juga; Lagi, Satu Personel Grup Band Ditangkap Polisi Terkait Narkoba )

Sudjarwoko mengatakan, berdasarkan dari informasi ter sebut unit tiga Satresnarkoba Polres Jakarta Utara dipimpin AKP Siahaan langsung melakukan pengecekkan ke lokasi. (Baca juga; Personel Grup Band yang Ditangkap Terkait Narkoba, Ternyata Mantan Drummer BIP )

"Ternyata benar ditemukan adanya gerak gerik yang mencurigakan dari tersangka MY yang sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan interogasi tersangka MY ini sedang menunggu JH untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu," terang Sudjarwoko.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,34 gram. Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 junto, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman paling singkat hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sekitar Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar. Selanjutnya kita akan melakukan pengembangan terhadap yang di atas JH tersebut," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)