Nominal Denda untuk Pembuat Pagar Laut Tangerang Menurut Menteri KKP, Cuma Rp18 Juta Per Km
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pagar Laut Tangerang sepanjang 30 meter yang telah meresahkan nelayan pada akhirnya dibongkar dan akan ditetapkan denda terhadap pihak yang telah memasangnya.
Nominal denda pemasangan pagar laut ilegal sendiri adalah Rp18 juta per meter menurut penuturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan jika pihaknya akan terus melakukan upaya penanganan permasalahan itu serta berkoordinasi dengan berbagai pihak dengan tujuan menemukan siapa yang memasang pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang tersebut.
Meski begitu, Trenggono mengungkapkan jika sampai saat ini pemilik pagar laut masih belum diketahui. Pihak kepolisian juga telah diterjunkan untuk menganalisis kasus ini.
Apabila pihak bertanggung jawab sudah ditemukan, kemungkinan besar mereka akan mendapat sanksi yang cukup berat.
Sebab pihak yang memasang pagar laut ini harus membayar denda sebesar Rp18 juta per meter untuk pemasangan pagar laut ini.
Apabila di total dengan panjang pagar laut yang mencapai 30 km, maka total denda yang harus dibayarkan bisa mencapai sekitar Rp540 juta lebih.
Pemasangan pagar laut ini telah memberikan cukup banyak dampak negatif kepada pelayan dan penduduk setempat.
Sebab dengan adanya pagar ini, para nelayan harus menempuh perjalanan yang jauh lebih panjang untuk mendapat ikan.
Tidak hanya itu, keberadaan pagar laut ini juga telah merusak habitat laut dengan aktivitas penimbunan tambak dan aliran sungai yang mengganggu alur air.
Nominal denda pemasangan pagar laut ilegal sendiri adalah Rp18 juta per meter menurut penuturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.
Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan jika pihaknya akan terus melakukan upaya penanganan permasalahan itu serta berkoordinasi dengan berbagai pihak dengan tujuan menemukan siapa yang memasang pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang tersebut.
Meski begitu, Trenggono mengungkapkan jika sampai saat ini pemilik pagar laut masih belum diketahui. Pihak kepolisian juga telah diterjunkan untuk menganalisis kasus ini.
Apabila pihak bertanggung jawab sudah ditemukan, kemungkinan besar mereka akan mendapat sanksi yang cukup berat.
Sebab pihak yang memasang pagar laut ini harus membayar denda sebesar Rp18 juta per meter untuk pemasangan pagar laut ini.
Apabila di total dengan panjang pagar laut yang mencapai 30 km, maka total denda yang harus dibayarkan bisa mencapai sekitar Rp540 juta lebih.
Pemasangan pagar laut ini telah memberikan cukup banyak dampak negatif kepada pelayan dan penduduk setempat.
Sebab dengan adanya pagar ini, para nelayan harus menempuh perjalanan yang jauh lebih panjang untuk mendapat ikan.
Tidak hanya itu, keberadaan pagar laut ini juga telah merusak habitat laut dengan aktivitas penimbunan tambak dan aliran sungai yang mengganggu alur air.
(shf)