Polisi Tegaskan Pelaku Tak Melukai Novita dengan Silet

Selasa, 28 Januari 2020 - 22:01 WIB
Polisi Tegaskan Pelaku Tak Melukai Novita dengan Silet
Polisi Tegaskan Pelaku Tak Melukai Novita dengan Silet
A A A
JAKARTA - Kapolsek Taman Sari, AKBP Abdul Ghafur mengatakan, YA (42), saat melukai leher Novita Geraldine (24), di JPO Olimo, Jakarta Barat tak menggunakan silet melainkan kuku pelaku. Hal it berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi terhadap pelaku YA.

"Jadi setelah kami (penyidik kepolisian) periksa, pelaku YA menggunakan kukunya," kata Ghafur di Mapolsek Taman Sari, Selasa (28/1/2020). (Baca Juga: Pelaku Penyiletan Punggung Wanita di Halte Olimo Idap Gangguan Jiwa
Dalam penangkapan ini, kata dia, polisi mengamankan dua buah baju berlumur darah di bagian leher yang merupakan milik korban Novita. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.

Dia mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula saat pihaknya menyelidiki ocehan twitter yang dilakukan akun Novita Geraldine (24). Dari situ, penelusuran dilakukan, termasuk melakukan olah TKP dan menemukan saksi kunci, yakni ojek online di lokasi. "Ojek online mengetahui siapa korban dan pelakunya," kata Ghafur.

Dari pemeriksaan sementara, lanjutnya, polisi mendapati YA merupakan orang dengan gangguan jiwa. Membuktikan itu, YA akan jalani rangkaian psikologi maupun psikiater di RS Kramat Djati, Jakarta Timur. Gangguan jiwa menjadi fokusnya.

"Penyidikan awal, kami simpulkan dia depresi. Nanti kami selidiki lanjut melalui rumah sakit," ucapnya.

Selain itu, polisi mengungkapkan YA kerap menongkrong di Halte Olimo. Namun saat malam hari, wanita tak beridentitas itu tidur di emperan toko di Asemka, Taman Sari.

"Jadi bisa dikatakan. Masyarakat tak perlu takut menggunakan transportasi publik. Semuanya masih aman," pungkasnya.

Bila nantinya, YA terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. Namun bila terbukti mengalami gangguan jiwa, ia akan dikembalikan ke pihak keluarga.

Sebelumnya Wanita dengan gangguan jiwa diamankan Unit Reskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (28/1/2020). Ia dibekuk setelah diduga kuat jadi penyilet di kawasan Halte Olimo, Taman Sari, Jakarta Barat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8569 seconds (0.1#10.140)