Polisi Ringkus 4 Pelaku Penyekapan di Jakarta Pusat

Senin, 27 Januari 2020 - 20:30 WIB
Polisi Ringkus 4 Pelaku Penyekapan di Jakarta Pusat
Polisi Ringkus 4 Pelaku Penyekapan di Jakarta Pusat
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus empat terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial A yang dituduh melakukan pencurian motor di Johar Baru, Jakarta Pusat. Keempat pekalu tersebut berinisial ABK, RF, BS dan AB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, peristiwa bermula saat A dihampiri oleh keempat pelaku dan dituduh sebagai pencuri motor. Kemudian A langsung dibawa para pelaku ke suatu lokasi untuk diintrogasi supaya mengakui perbuatannya.

"Korban A dibawa ke suatu tempat di daerah Kampung Rawa Tengah, Jakarta Pusat. Di lokasi, A sempat mendapatkan kekerasan (pemukulan) oleh para pelaku sehingga akhirnya A mengakui hendak mencuri motor," kata Heru saat menggelar konferensi pers di Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Heru menuturkan, dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku secara bergantian menyiksa korban. ABK memukul korban A sebanyak empat kali, RF mendorong kepala korban ke spedometer motor, kemudian BS menganiyaya dengan tongkat pancing, AB memakai ikat pinggang dan BR menendang korban.

Heru menambahkan, penyekapan dan pemganiayaan itu terjadi pada Rabu 22 Januari 2020. Korban A disekap selama kurang lebih tujuh jam.

Keluarga A yang mengetahui kejadian itu melaporkan kejadian itu kepada Polsek Johar Baru. Setelah membuat laporan A menjelaskan kronologi lengkap kepada Polisi.

"A tidak berniat mencuri motor dan membantah dirinya bersalah. Satu di antara poin laporan A, yakni menyebut (ABK mengaku sebagai polisi) yang melakukan kekerasan kepadanya," ujar Heru.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman, maksimal delapan tahun pidana," pungkas Heru.

Adapun polisi telah mengamankan barang bukti berupa alat pancing yang digunakan sebagai alat untuk menyiksa korban.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6247 seconds (0.1#10.140)