Gerak-gerik Ompong Mencurigakan, Ternyata Bawa Sabu Dibungkus Permen
loading...
A
A
A
BEKASI - Polsek Cikarang Barat , Kabupaten Bekasi membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Modus ini dilakukan oleh Saman Hudi alias Ompong (39) untuk mengelabui petugas.
Di wilayah Gobel, Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari Ompong yang terus mondar-mandir di wilayah tersebut. (Baca juga: Kotak Amal Dibobol Maling, Kerugian Rp5 Juta dan Pelaku Terekam CCTV)
”Pelaku saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya dan turun mengambil sesuatu di batang pohon,” ujar Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi, Selasa (1/9/2020).
Polisi yang curiga lalu menghampiri pelaku. Spontan Ompong panik dan menjatuhkan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
Saat diinterogasi petugas, Ompong sempat mengelak bahwa itu memang permen. Namun, saat dibuka rupanya berisi sabu. ”Narkotika itu dibungkus permen, di dalamnya terlapis tisu dan plastik bening. Pelaku dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut dan membongkar pemasoknya,” kata Sunardi. (Baca juga: Dihukum Gara-gara Tak Pakai Masker, Remaja Kembangan Ini Tidak Hafal Pancasila)
Kepada penyidik, modus ini sudah dilakukan Ompong sejak enam bulan lalu. Bisnis haram ini dia lakoni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran pelaku memang pengangguran. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dalam bungkus permen seberat 0,76 gram.
Ompong disangkakan Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Di wilayah Gobel, Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari Ompong yang terus mondar-mandir di wilayah tersebut. (Baca juga: Kotak Amal Dibobol Maling, Kerugian Rp5 Juta dan Pelaku Terekam CCTV)
”Pelaku saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya dan turun mengambil sesuatu di batang pohon,” ujar Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi, Selasa (1/9/2020).
Polisi yang curiga lalu menghampiri pelaku. Spontan Ompong panik dan menjatuhkan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
Saat diinterogasi petugas, Ompong sempat mengelak bahwa itu memang permen. Namun, saat dibuka rupanya berisi sabu. ”Narkotika itu dibungkus permen, di dalamnya terlapis tisu dan plastik bening. Pelaku dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut dan membongkar pemasoknya,” kata Sunardi. (Baca juga: Dihukum Gara-gara Tak Pakai Masker, Remaja Kembangan Ini Tidak Hafal Pancasila)
Kepada penyidik, modus ini sudah dilakukan Ompong sejak enam bulan lalu. Bisnis haram ini dia lakoni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran pelaku memang pengangguran. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dalam bungkus permen seberat 0,76 gram.
Ompong disangkakan Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
(jon)