Depok Pilih Humanis dan Edukatif dalam Penerapan PSBB

Rabu, 15 April 2020 - 00:39 WIB
loading...
Depok Pilih Humanis dan Edukatif dalam Penerapan PSBB
Polri dan TNI serta Pemkot Depok siap melaksanakan PSBB dengan pendekatan humanis dan edukatif. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok diberlakukan secara resmi pada Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB. Segala aturan terkait pembatasan yang berlaku sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 22 Tahun 2020. PSBB akan berlaku selama 14 hari mulai 15 - 28 April 2020.

Selama penerapan tidak ada sanksi pidana yang dikenakan pada pelanggar. Terkecuali ditemukan hal lain yang dianggap melanggar pidana baru akan ditindak sesuai aturan berlaku. "Kalau di PSBB tidak ada sanksi pidananya, tapi jika ada pelanggaran-pelanggaran lain yang masuk dalam KUHP tentu kita akan tindak sesuai prosedur," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Adriansyah, Selasa (14/4/2020).

PSBB merupakan tindakan kemanusiaan untuk keselamatan sehingga yang akan dilakukan adalah tindakan humanis dan edukatif. Dengan begitu masyarakat menjadi lebih paham dibanding jika dilakukan tindakan tegas. (Baca juga: PSBB Dimulai, Pemkab Bogor Batasi Operasional Ojek Online)

"Yang diutamakan bukan bagaimana kita tegas, bukan bagaimana kita disiplin saja, tapi bagaimana kita bisa mengedukasi dan mengajak masyarakat berpartisipasi dengan kesadaran yang baik, karena ini sebenarnya untuk mereka sendiri," ungkapnya.

Selama PSBB ribuan personel gabungan akan dikerahkan. Tugasnya adalah memantau seluruh aktivitas warga baik di perumahan maupun di jalan raya. Sebanyak 1.854 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Kesehatan Depok. “Kita alokasikan kurang lebih 25 orang maksimal ya untuk setiap titiknya," kata Azis.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)