Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Tangerang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk dua spesialis pencurian sepeda motor berinisial J dan M di Tangerang. Pelaku mengaku sudah lebih dari 5 kali beraksi selama masa pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan berawal saat polisi menerima laporan dari pegawai minimarket di Tangerang kalau motornya hilang dicuri. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menciduk pelaku J dan M. (Baca juga: Polisi Ringkus Enam Pencuri Modul BTS)
"J ini sebagai pemetik dan M sebagai Joki. J mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencuriannya dan dia mengaku baru melakukannya selama masa pandemi," ujarnya, Senin (31/8/2020).
M selaku joki sudah 13 kali melakukan aksinya, 5 kali bersama J dan sisanya dilakukan bersama kelompok lainnya. Dalam beraksi, mereka hanya bermodalkan kunci letter T untuk merusak kontak motor korbannya.
"Sasarannya dia cari dengan acak, khususnya di tempat-tempat sepi di kos-kosan ataupun minimarket. Mereka biasa beraksi di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan," kata Yusri. (Baca juga: Istri Wali Kota Depok Membaik dari Covid-19)
Setelah berhasil mencuri, pelaku menjual motor ke penadah di Serang, Banten. Polisi tengah berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mencari penadah tersebut dan pelaku lainnya. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan berawal saat polisi menerima laporan dari pegawai minimarket di Tangerang kalau motornya hilang dicuri. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menciduk pelaku J dan M. (Baca juga: Polisi Ringkus Enam Pencuri Modul BTS)
"J ini sebagai pemetik dan M sebagai Joki. J mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencuriannya dan dia mengaku baru melakukannya selama masa pandemi," ujarnya, Senin (31/8/2020).
M selaku joki sudah 13 kali melakukan aksinya, 5 kali bersama J dan sisanya dilakukan bersama kelompok lainnya. Dalam beraksi, mereka hanya bermodalkan kunci letter T untuk merusak kontak motor korbannya.
"Sasarannya dia cari dengan acak, khususnya di tempat-tempat sepi di kos-kosan ataupun minimarket. Mereka biasa beraksi di Tangerang Kota dan Tangerang Selatan," kata Yusri. (Baca juga: Istri Wali Kota Depok Membaik dari Covid-19)
Setelah berhasil mencuri, pelaku menjual motor ke penadah di Serang, Banten. Polisi tengah berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mencari penadah tersebut dan pelaku lainnya. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun," ujarnya.
(jon)