ART Pelaku Penganiayaan Anak Majikan Jalani Pemeriksaan Psikiatri

Kamis, 09 Januari 2020 - 19:42 WIB
ART Pelaku Penganiayaan Anak Majikan Jalani Pemeriksaan Psikiatri
ART Pelaku Penganiayaan Anak Majikan Jalani Pemeriksaan Psikiatri
A A A
JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga (ART), NV (23), yang tega menganiaya anak majikannya di Jakarta Barat, menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/1/2020).

Tes teresebut bertujuan untuk mengungkap adanya dugaan gangguan kejiwaan terhadap pelaku saat melakukan penganiayaan. NV diperiksa oleh dr Heni, spesialis jiwa konsuktan kedokteran forensik.

"Telah datang dari Polres Jakarta Barat seorang wanita berinisial N alias V tersangka kasus kekerasan fisik pada anak yang akan dilakukan proses pemeriksaan psikiatri forensik," ujar Kepala Sentra Visum dan Medikolegal Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kombes Pol Edy Purnomo.

"Selanjutnya akan dibentuk tim kedokteran psikiatri forensik untuk mengevaliasi gangguan kejiwaan pada pasien ini (NV)," sambungnya. (Baca: Aniaya Anak Majikan, ART di Jakarta Barat Diburu Polisi)

Ia menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih sekitar 45-1 jam, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan harus menjalani observasi psikiatri forensik di RS Polri Kramata Jati.

"Diputuskan untuk dilakukan obesrvasi psikiatri forensik di ruang perawatan. Jadi selesai lemeriksaan di sentra visum dan medikolekal selanjutnya dibawa ke ruang khusus tahanan wanita," imbuhnya

Edy menegaskan, NV mulai menjalani perawatan terhitung sejak hari ini hingga 14 hari ke depan. "Perawatan untuk observasi psikiatri forensik maksimum 2 pekan sampai nanti hasilnya dikeluarkan, semoga tidak sampai harus 14 hari sudah selesai," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4122 seconds (0.1#10.140)