Angkut Pemudik dari Jakarta, Polisi Amankan 15 Kendaraan Travel Liar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengamankan 15 kendaraan travel ilegal yang dipakai untuk mengangkuti pemudik dari Jakarta. Kendaraan tersebut disita polisi dan dikenakan sanksi tilang.
"Semalam di Pos Penyekatan Cikarang Barat kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang keseluruhannya untuk tujuan Jabar, Jatim, dan Jateng," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo, kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).
Dia menjelaskan, para travel gelap itu menawarkan jasa antar pemudik ke kampung halaman melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp300-500 ribu per orang. Polisi yang telah melakukan pemantauan di medsos selanjutnya menyelidiki hingga akhirnya berhasil diamankan di pos penyekatan.
"Mereka tak hanya melanggar larangan mudik tapi juga melanggar Pasal 308 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500 ribu, yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan tak punya izin mengangkut orang dalan trayek," tuturnya.
Kendaraan yang diamankan itu terdapat beberapa yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa mengangkut penumpang. Seperti truk yang dimodifikasi dan ditutupi terpal sehingga truk itu seolah hanya mengangkut barang.
Maka itu, polisi bakal memeriksa kendaraan yang berpotensi mengangkut penumpang, termasuk truk-truk maupun mobil bak. "Kendaraanya kita tahan dan kita tilang, lalu pemilik travelnya nanti kita akan panggil pula. Sedangkan penumpangnya kita kembalikan," terangnya.
Polisi meminta pada masyarakat untuk tidak coba-coba mudik apabila tidak ingin diamankan dan ditangkap. Masyarakat diminta mematuhi kebijakan pemerintah tentang larangan mudik demi kepentingan keselamatan Indonesia.
"Semalam di Pos Penyekatan Cikarang Barat kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang keseluruhannya untuk tujuan Jabar, Jatim, dan Jateng," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo, kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).
Dia menjelaskan, para travel gelap itu menawarkan jasa antar pemudik ke kampung halaman melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp300-500 ribu per orang. Polisi yang telah melakukan pemantauan di medsos selanjutnya menyelidiki hingga akhirnya berhasil diamankan di pos penyekatan.
"Mereka tak hanya melanggar larangan mudik tapi juga melanggar Pasal 308 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500 ribu, yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan tak punya izin mengangkut orang dalan trayek," tuturnya.
Kendaraan yang diamankan itu terdapat beberapa yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa mengangkut penumpang. Seperti truk yang dimodifikasi dan ditutupi terpal sehingga truk itu seolah hanya mengangkut barang.
Maka itu, polisi bakal memeriksa kendaraan yang berpotensi mengangkut penumpang, termasuk truk-truk maupun mobil bak. "Kendaraanya kita tahan dan kita tilang, lalu pemilik travelnya nanti kita akan panggil pula. Sedangkan penumpangnya kita kembalikan," terangnya.
Polisi meminta pada masyarakat untuk tidak coba-coba mudik apabila tidak ingin diamankan dan ditangkap. Masyarakat diminta mematuhi kebijakan pemerintah tentang larangan mudik demi kepentingan keselamatan Indonesia.
(thm)