Polisi Tangkap 1 Pengeroyok Prajurit TNI di Kebayoran Baru, 8 Pelaku Lainnya Diburu

Sabtu, 02 November 2024 - 10:53 WIB
loading...
A A A
"Jayadi merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu dimana Jayadi," katanya.

Setelah mendengar jawaban korban, salah satu pelaku langsung memukulnya, diikuti oleh serangan lainnya dengan menggunakan senjata tajam.

"Kami persangkakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal membawa s3njata t4jam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Nunu mengungkap, saat ini pihaknya masih mendalami tujuan kelompok ormas itu mencari juru parkir, dan alasannya menggeroyok anggota TNI berinisial DK tersebut.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)