Pencurian Modus Ganjal ATM Masih Marak, Polisi Buru Sejumlah Pelaku

Jum'at, 29 November 2019 - 22:35 WIB
Pencurian Modus Ganjal ATM Masih Marak, Polisi Buru Sejumlah Pelaku
Pencurian Modus Ganjal ATM Masih Marak, Polisi Buru Sejumlah Pelaku
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus tujuh orang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di kawasan Jakarta dan Depok. Selain 7 pelaku itu, masih ada sejumlah pelaku lain yang tengah diburu polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus pertama terjadi di Jalan Pekapuran Raya, Depok, dengan korban berinisial SR. Korban saat itu hendak bertransaksi di dekat minimarket, tapi korban kesulitan karena mesin ATM rusak.

"Datanglah para pelaku ini. Pelaku ada yang berpura-pura membantu korban. Saat korban memasukan PIN ATM, pelaku mengintipnya. Namun, transaksi tetap gagal sehingga korban disarankan pergi ke bank untuk melaporkannya," ujar Kombes Yusri, Jumat (29/11/2019).

Dalam beraksi, pelaku punya peran tersendiri. Seperti H (34) selaku pengganjal mesin ATM dan berpura-pura membantu korban dan menukar kartu ATM korban dengan kartu yang sudah disediakan. Lalu FW (26) berpura-pura akan melakukan transaksi pada mesin ATM dan mengintip korban saat dia memasukkan PIN ATM.

Sementara HP (20), A (2), S (36), dan DD (25), berperan sebagai joki dan mengawasi daerah di sekitar lokasi. Adapun sasaran pelaku di mesin ATM yang ada di SPBU dan minimarket yang sepi. Sebelum beraksi, pelaku mengganjal lubang mesin ATM dengan korek api.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diciduk di kawasan Depok dan saat ini masih didalami kemungkinan adanya pelaku lain," tuturnya.

Sedangkan di kasus kedua, terjadi di minimarket kawasan Jakarta Selatan yang mana pelakunya berjumlah 5 orang. Namun, polisi baru menciduk satu pelaku yang berinisial IM (28) dan berperan sebagai pengganjal mesin ATM sekaligus berpura-pura membantu korban.

"IM ini juga yang menukar kartu ATM korban dengan ATM yang disediakan. Sedangkap DPO di kasus kedua ini berinisial AC, YA, R, dan YW, sedang dilakukan pengejaran," terangnya.

Modusnya hampir sama dengan kasus yang pertama itu. Di kasus pertama dan kedua, usai para pelaku menukar kartu ATM milik korban, mereka langsung menguras uang di ATM itu melalui mesin ATM yang ada di lokasi berbeda.

Kini akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4905 seconds (0.1#10.140)