DKI Siapkan Regulasi untuk Jerat Pengguna Skuter Listrik

Kamis, 14 November 2019 - 06:17 WIB
DKI Siapkan Regulasi untuk Jerat Pengguna Skuter Listrik
DKI Siapkan Regulasi untuk Jerat Pengguna Skuter Listrik
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun regulasi penggunaan skuter listrik atau otoped di wilayahnya. DKI berencana memasukkan skuter listrik tersebut kedalam kendaraan bermotor ramah lingkungan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok regulasi terkait operasional skuter listrik. Menurutnya, skuter listrik itu sama seperti sepeda. Hanya saja tidak digowes. Dia pun berencana memasukkannya ke dalam kendaraan ramah lingkungan yang diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

"Mereka sistemnya bike share. Dimana, hitungannya sewa Rp5.000 per 30 menit dan seterusnya. Nah kita sedang menyusun regulasinya seperti apa. Kemudian kita jalankan. Tahun ini selesai," kata Syafrin di Jakarta, Rabu 13 November 2019.

Syafrin menjelaskan, rencana membebaskan skuter listrik ke jalur sepeda itu karena spesifikasi kendaraannya mirip sepeda yang kecepatannya hanya sekitar 20-25 kilometer per jam. Berbeda dengan kendaraan bermotor lainnya yang bisa mencapai 70-80 kilometer per jam.

Selain itu, kata Syafrin, dalam penataan transportasi, pihaknya akan mendahulukan pejalan kaki, sepeda dan baru kemudian kendaraan bermotor lainnya.

"Mereka tidak boleh di trotoar dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). Boleh di jalur sepeda kalau di jalan umum," ungkapnya.

Terkait dengan pengggunaan GrabWheels yang disewakan di sekitar Jalan Sudirman, Jakarta Pusat beberapa hari lalu, Syafrin menyatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pihak Grab selaku operator skuter listrik GrabWheels.

"Kami sudah membahas hal ini dengan Grab, mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua koalisi pejalan kaki, Ahmad Safrudin meminta Pemprov DKI Jakarta tegas melarang operasional skuter listrik meskipun di jalur khusus sepeda dan sebagainya. Sebab, skuter listrik itu bukan tergolong sebagai kendaraan dan menggunakan tekhnologi motorik yang jelas membahayakan pengguna sepeda.

Sedari awal, kata Ahmad, pihaknya sudah mengingatkan kepada pemerintah perihal larangan skuter listrik. Dia menilai bahwa keberadaan skuter listrik sangat membahayakan. (Baca Juga: Penabrak Skuter Listrik di Senayan Terpengaruh Minuman Beralkohol
"Skuter listrik tidak boleh dikategorikan dengan kendaraan. Pejalan kaki sangat berbahaya bila ditabrak dengan skuter bermotor. Kita sudah mengingatkan dari awal. Tidak boleh di jalan raya Trotoar ataupun JPO," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9988 seconds (0.1#10.140)