Peringati Hari Pahlawan, Anies Pamer Gratis PBB Bagi Veteran

Senin, 11 November 2019 - 06:07 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Anies Pamer Gratis PBB Bagi Veteran
Peringati Hari Pahlawan, Anies Pamer Gratis PBB Bagi Veteran
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para veteran dan keluarga besar yang berjasa kepada bangsa dan negara. Tujuannya agar para pensiunan pegawai negeri tidak terusir dari rumahnya karena tidak mampu membayar pajak yang terus meningkat setiap harinya di Jakarta.

"Ini bentuk penghormatan kita kepada orang-orang yang berjasa pada bangsa dan negara. Bukan sekedar didoakan saat upacara tapi diringangkan hidupnya, khususnya saat di masa tua dan juga keluarganya. Itu yang dilakukan di Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan usai memperingati upacara hari pahlawan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (10/11).

Anies menjelaskan, kepahlawanan adalah sebuah label yang muncul karena tindakan, karya yang mementingkan kepentingan masyrakat, kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi. Dia pun mengamanatkan agar seluruh peserta upacara mengambil hikmahnya.

Tugas Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, memastikan bekerja, menjalankan amanat dengan sebaik-baiknya agar semua masalah yang ada di masyarakat bisa terselesaikan. Bagi pribadi-pribadi warga, para petugas yang bertugas di lapangan adalah pahlawannya. Bagi mereka yang membutuhkan dukungan lapangan pekerjaan, maka mereka-mereka yang bekerja membuka lapangan pekerjaan, itulah pahlawannya. Bagi mereka yang perlu perawatan kesehatan, yang perlu bisa sehat, hadirnya petugas-petugas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan itulah pahlawannya.

"Ada begitu banyak ruang berkarya yang ada, tadi saya sampaikan, di bagian kita bekerja, di bagian kita bertugas. Nanti kelak kepahlawanan adalah urusan para sejarawan dan dimasa depan akan dilihat," ungkapnya..

Perwakilan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Adi Mulyo mengapresiasi dan berterima kasih untuk Anies atas kebijakan gratis PBB tersebut. Menurutnya dengan kebijakan itu, veteran merasa diperhatikan.

"Kami merasa diperhatikan oleh bapak gubernur sejak proklamasi kemerdekaan sampai sekarang para pahlawan tidak berhenti untuk mengobarkan semangat perjuangan. Ini harus diwakili, diteruskan oleh para pemuda kita, nilai 45 ini harus diwarisi. Jangan berhenti, terus berlanjut demi negara Indonesia adil dan makmur," ungkapnya.

Perihal pembebasan PBB ini sebetulnya sudah diatur Anies melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken pada 24 April 2019. Pergub itu mengatur pembebasan PBB untuk guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan, dan mantan presiden/wakil presiden.

Untuk mendapatkan pembebasan PBB, warga bisa mengajukannya ke Pemprov DKI Jakarta. Pembebasan PBB itu berlaku sampai 2 generasi di bawahnya. Sedangkan sisanya yang mendapat gratis hingga 3 generasi adalah pahlawan

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisaksi, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa rencana membebaskan pajak dinilai sebagai bentuk inkonsisten atas kebijakan yang dibuatnya.

Hal tersebut dibuktikannya lewat isi Pergub yang semula penghapusan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) bagi rumah kurang dari Rp 1 miliar yang justru berubah menjadi perluasan pembebasan pajak terhadap tiga golongan masyarakat, yakni para veteran, para guru dna dosen tetap serta para purnawirawan TNI, Polri serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, alasan terbitnya Pergub tersebut sebelumnya bertujuan untuk memaksimalkan PAD lewat PBB-P2 terhadap sejumlah lahan permukiman yang kini telah beralih fungsi menjadi komersial.

"Ini bentuk inkonsistensi kebijakan, sebelumnya ingin meningkatkan pendapatan pajak, tetapi justru berubah menjadi pengurangan pajak lewat penambahan tiga golongan yang dibebaskan pajak," ungkapnya.

Tidak hanya sebatas tiga golongan, Anies kembali menerbitkan Pergub Nomor 42 tahun 2019 yang menjamin seluruh mantan presiden, wakil presiden, gubernur, dan wakil gubernur serta anak hingga cucu terbebas dari PBB-P2.

Berubahnya arah kebijakan Anies yang dipicu animo publik seharusnya tidak terjadi. Sebab, menurutnya, sebelum kebijakan dilahirkan, Anies seharusnya mengajak masyarakat untuk menyusun rancangan peraturan sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Jadi harus dilibatkan masyarakat, partisipasi publik untuk melihat apakah baik atau tidak. Saya lihat ada ketidakmatangan dalam pengambilan kebijakan karena terus berubah," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6319 seconds (0.1#10.140)