Sakit Hati, Motif Pelaku Siram Air Keras ke Suami-Istri di Cengkareng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial JJS alias A, pelaku yang menyiramkan air keras kepada pasangan suami-istri MAS dan EN di Jalan Nusa Indah, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu (1/9/2024). Motif pelaku A melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan korban MAS karena sering dimarahi di tempat kerja.
“Korban selalu memarahi pelaku akibat salah memasukkan data atau data penjualan,” ujar Stanlly saat konferensi pers, Kamis (5/9/2024).
Pelaku juga merasa sakit hati lantaran adanya kalimat yang membuat sakit hati keluar dari mulut korban. Sehingga, pelaku nekat menyiramkan air keras terhadap korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Aksi ini viral di media sosial. Berdasarkan video yang diunggah @jakartabarat24jam, 2 korban yang sedang berboncengan motor dibuntuti dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Dalam rekaman itu, terlihat pelaku memepet korban kemudian menyiramkan cairan air keras ke wajah korban laki-laki.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Korban yang terkena siraman air keras turun dari motornya dan berusaha mengusap wajahnya sembari meminta pertolongan warga sekitar.
Warga yang melihat kejadian itu kemudian memberikan bantuan dengan menyiramkan air dari ember untuk meredakan efek dari air keras yang mengenai tubuh korban.
Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, peristiwa terjadi pada Minggu (1/9/2024). Motif pelaku A melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan korban MAS karena sering dimarahi di tempat kerja.
“Korban selalu memarahi pelaku akibat salah memasukkan data atau data penjualan,” ujar Stanlly saat konferensi pers, Kamis (5/9/2024).
Pelaku juga merasa sakit hati lantaran adanya kalimat yang membuat sakit hati keluar dari mulut korban. Sehingga, pelaku nekat menyiramkan air keras terhadap korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Aksi ini viral di media sosial. Berdasarkan video yang diunggah @jakartabarat24jam, 2 korban yang sedang berboncengan motor dibuntuti dua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Dalam rekaman itu, terlihat pelaku memepet korban kemudian menyiramkan cairan air keras ke wajah korban laki-laki.
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Korban yang terkena siraman air keras turun dari motornya dan berusaha mengusap wajahnya sembari meminta pertolongan warga sekitar.
Warga yang melihat kejadian itu kemudian memberikan bantuan dengan menyiramkan air dari ember untuk meredakan efek dari air keras yang mengenai tubuh korban.
(jon)