Daffa D'academy Ditangkap, Polisi Sita 1 Bungkus Sabu dan Bong

Senin, 07 Oktober 2019 - 10:07 WIB
Daffa Dacademy Ditangkap, Polisi Sita 1 Bungkus Sabu dan Bong
Daffa D'academy Ditangkap, Polisi Sita 1 Bungkus Sabu dan Bong
A A A
JAKARTA - Polisi menyita satu bungkus sabu dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pedangdut jebolan ajang pencarian bakat Dangdut Academy atau D'academy, Septyan Arochman alias Daffa, Sabtu 5 Oktober 2019. Daffa D'academy dibekuk polisi di kediamannya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Barang buktinya 1 bungkus plastik sabu dengan berat bruto 0,73 gram, alat hisap bong, cangklong, dan ponsel," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Menurutnya, Daffa diamankan Sabtu 5 Oktober 2019, hingga kini masih diperiksa secara intensif oleh kepolisian. Adapun dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Daffa di rumahnya. "Kita tangkap yang bersangkutan di rumahnya. Nanti akan dirilis," ujarnya.

Dia menambahkan, selain Daffa, polisi juga menangkap seorang kurir pengantar sabu ke Daffa, yakni Randy Marza Putra (19) dan polisi masih mendalami dari mana asal barang haram itu. Adapun penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat terkait transkasi narkotika di kawasan Tanah Abang.

"Dia (Randy) kita tangkap di jalan, di Jakarta, dia yang antar barang (ke Daffa D'academy)," katanya. (Baca Juga: Putus Mata Rantai Narkoba di Kalangan Artis, Pengamat Sarankan Dua Hal(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1974 seconds (0.1#10.140)