Kominfo Janji Bantu Carikan Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:00 WIB
loading...
A A A
"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang mana tuntutan pada hari ini adalah revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman kepada wartawan di lokasi.

Dia kemudian mengungkit Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial. Hal ini berimbas pada tarif yang kemudian diserahkan kepada pasar.

"Ini yang kita harapkan. Jadi pengennya pemerintah mengatur harga seperti mengatur tarif go-ride ada tarif bawah tarif atas, sehingga aplikator tidak berbuat seenaknya," ujarnya.

Rahman melanjutkan, khususnya untuk pengiriman barang dan makanan. Ada beberapa program yang diciptakan aplikator dinilai tidak manusiawi.

"Ada potongan Rp5 ribu, Rp6 ribu Rp7 ribu. Dengan tarif itu bisa kita bayangkan apakah mungkin menghadapi kehidupan zaman sekarang," ucap dia.

"Makanya hari ini kami turun ke lapangan ingin meminta kepada pihak pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut. Sehingga para aplikator tidak semena-mena dengan harga," sambung dia.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2267 seconds (0.1#10.140)