Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus Mengaku Tak Kenal Titi

Selasa, 17 September 2019 - 13:46 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus Mengaku Tak Kenal Titi
Dilaporkan ke Polisi, Pendiri Kaskus Mengaku Tak Kenal Titi
A A A
JAKARTA - Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis melalui kuasa hukumnya, Abraham Sridjaja angkat bicara tentang kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat yang dilaporkan Titi Sumawijaya Empel ke polisi. Kata dia, kliennya tidak kenal dengan Titi.

Bahkan, sambung Abraham, Andrew baru tahu nama Titi sejak melaporkan dugaan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya. Selain itu, dia mengatakan, berdasarkan keterangan Andrew, Titi itu tak pernah meminjam uang pada kliennya itu.

"Kedua, klien kami mengenal saudara David Wira sejak pertengahan tahun 2018 dan bukan tangan kanan klien kami seperti yang diberitakan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/9/2019). (Baca Juga: Diperiksa Terkait Kasus Pendiri Kaskus, Pelapor Dicecar 13 Pertanyaan
Dia menerangkan, kliennya sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapapun. Bahkan, kata dia, kliennya tidak mengetahui terkait adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra itu.

Keempat, ungkapnya, serangkaian jual beli yang dilaksanakan antara klien kami dengan Susanto Tjiputra sudah melalui seluruh proses atau ketentuan yang berlaku, yaitu telah dilakukan checking oleh PPAT atau Notaris dengan hasil bersih. Artinya tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli.

"Dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT, telah dilakukan serah terima obyek jual beli (tanah dan bangunan) dan sudah dibayar lunas. Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli atau klien," tuturnya.

Berdasarkan ketentuan itu, paparnya, terbukti kliennya pembeli beritikad baik dan pemilik sah atas obyek jual beli. Sebagai pembeli beritikad baik tentunya sesuai ketentuan yang berlaku sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan jaminan tentram.

Dia menjelaskan, sedangkan bilamana ada permasalahan yang belum selesai di antara para pihak sebelumnya merupakan tanggung jawab para pihak sebelumnya sendiri, baik ranah Perdata maupun Pidana dan sudah seharusnya membebaskan klien kami dari segala tanggung jawab apapun yang tak diketahui kliennya.

Dia menambahkan, pihaknya pun tengah mempertimbangkan upaya hukum pada Pihak-Pihak yang sengaja beritikad buruk untuk merusak nama baik kliennya dengan memelintir fakta hukum yang ada.

"Kami harap para pihak terkait agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara arif bijaksana dan tak memanfaatkan momen untuk mendapatkan keuntungan yang tak seharusnya didapatkan, yang dapat merugikan pihak lainnya," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3987 seconds (0.1#10.140)