Desember, Pemkot Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja 13.058 Tenaga Kontrak

Kamis, 15 Agustus 2019 - 23:01 WIB
Desember, Pemkot Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja 13.058 Tenaga Kontrak
Desember, Pemkot Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja 13.058 Tenaga Kontrak
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal mengevaluasi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) akhir tahun ini. Sebab, disinyalir banyak pegawai kontrak yang malas bekerja. Bahkan, mereka yang bekerja tak sesuai ekspktasi akan diberikan sanksi teguran hingga pemberhentian sepihak.

”Kita akan melakukan evaluasi terhadap ribuan pegawai kontrak di akhir 2019 ini,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bekasi, Karto pada Kamis (15/8/2019). Hingga pekan ini, lanjut dia, terdapat 10 TKK yang memilih mengundurkan diri.

Para TKK itu sudah diberikan sanksi teguran terlebih dahulu. Setiap tahun kontrak mereka diperpanjang melalui Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Bekasi. Sebelum memperpanjang masa kerjanya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap para pegawai.

Apalagi, aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42/2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak. Atas dasar itu, seluruh pegawai kontrak tidak bisa menolak bila diberikan sanksi ringan, sedang maupun berat bila terbukti melakukan pelanggaran atau indisipliner.

Menurut dia, pemerintah akan memberhentikan pegawai kontrak secara sepihak bilamana ada permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin.”Apabila terindikasi mencemarkan nama baik pemerintah daerah, maka diberhentikan,” katanya.

Untuk menilai kinerja pegawai, menurut Karto, setiap hari ada penilaian pegawai kontrak yang dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan menilai lewat upacara pagi.”Jika tidak ikut apel tanpa keterangan secara berturut-turut sebanyak 16 kali itu kena sanksi,” ujarnya.

Karto menegaskan, aturan ini diberlakukan untuk meningkatan mutu dan kualitas para pegawai yang ada di lingkungan pemerintah. Serta untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.”Karena anggaran dari masyarakat, jadi pegawai harus indisipliner,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah terpaksa memutus kontrak ratusan pegawai kontrak dilingkunganya. Sebab, ratusan pegawai tersebut mayoritas diberhentikan karena indisipliner atau melanggar disiplin kerja. Padahal, sebelum dipecat pemerintah sudah memberi peringatan terlebih dahulu.

Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, pegawai kontrak yang diputus kerja sejak awal tahun ini sebanyak 128 pegawai.”Bukan hanya indisipliner, ada juga pegawai yang pensiun dan maju sebagai calon legislatif (caleg) di daerah,” katanya.

Menurutnya, pegawai kontrak yang diberhentikan itu dari kalangan TKK dan
guru tenaga kontrak (TKK). Mereka juga berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan sebagainya.

Saat ini, jumlah TKK dan GTK di Kota Bekasi hingga Januari 2019 mencapai 13.058 orang. Pada November 2018 lalu, Pemerintah Kota Bekasi memutus kontrak 33 pegawai secara sepihak karena melakukan indisipliner dengan tidak hadir tanpa keterangan selama 12 hari secara berturut-turut.

Pada awal tahun, pemerintah daerah kembali mengevaluasi dan menilai para pegawai kontrak di wilayah setempat. Hasilnya, 128 pegawai kontrak diputus kerjanya oleh pemerintah daerah.”Kalau kinerja pegawai tidak baik, maka sanksi pemberhentian pasti dilakukan,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6127 seconds (0.1#10.140)