DKI Tetapkan 16 Ruas Jalan Baru Terkena Aturan Ganjil Genap

Rabu, 07 Agustus 2019 - 13:11 WIB
DKI Tetapkan 16 Ruas Jalan Baru Terkena Aturan Ganjil Genap
DKI Tetapkan 16 Ruas Jalan Baru Terkena Aturan Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah resmi memperluas aturan perluasan ganjil genap di Jakarta. Rute baru ini disosialisasikan kepada masyarakat mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 mendatang.

Kepala Dishub DKI Jakrta, Syafrin Liputo mengungkapkan, ada sebanyak 16 ruas jalan baru yang dibatasi untuk kendaraan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, dan kendaraan nomor pelat genap mengaspal tanggal genap di Jakarta. Aturan perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, kecuali hari libur pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

"Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. Maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan. Kebijakan ini berlaku mulai 9 September 2019," ungkap Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Dia menuturkan, kebijakan sistem perluasan ganjil genap diterapkan sepanjang tahun. Tidak dibatasi oleh musim kemarau ataupun penghujan.( Baca: BPTJ Ingin Ganjil Genap di Jakarta seperti Asian Games 2018 )"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian ini dihapuskan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7232 seconds (0.1#10.140)