Dana Pengelolaan Makin Berat, P3RSI Minta Pemerintah Tak Kenakan PPN pada IPL

Selasa, 30 Juli 2024 - 22:20 WIB
loading...
A A A
Praktisi Perpajakan Heru Hermawan mengatakan, substansi dana IPL apartemen dapat diartikan sebagai dari, oleh, dan untuk kepentingan pemilik unit rumah susun (kalangan terbatas). IPL adalah suatu kegiatan atau jasa di bidang pelayanan sosial mengenai pengelolaan lingkungan bagian bersama yang dilakukan pada suatu kawasan rumah susun yang dilakukan perkumpulan penghuni.

“Dalam hal IPL sebagai obyek pajak, maka IPL akan masuk sebagai obyek pajak jasa pelayanan sosial sebagaimana dalam SE 01/PJ33/1998 yang diserasikan dengan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh RT/RW, sehingga sewajarnya jika IPL itu tak perlu dikenakan PPN," ungkapnya.

Sebagai organisasi nirlaba, PPPSRS menarik IPL tidak bertujuan mencari laba untuk dibagikan kepada anggotanya. Tidak ada kepemilikan anggota dalam PPPSRS yang dapat diperjualbelikan sebagaimana kepemilikan saham dalam suatu Perseroan Terbatas (PT).

Dia merinci beberapa manfaat kegiatan pengelolaan oleh PPPSRS di antaranya membantu pemerintah dalam menyediakan kebutuhan dasar (papan) yang layak huni karena dikelola dengan baik. Salah satu usur pertumbuhan ekonomi adalah belanja rumah tangga yaitu penghuni rusun.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)