Pengusaha Aksesori di Bekasi Sempat 2 Kali Diracun Sebelum Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya

Senin, 22 Juli 2024 - 16:21 WIB
loading...
A A A
Akhirnya, lanjut Twedi, pada Kamis (27/7/2024) malam, tersangka HP mengeksekusi korban. Korban dibunuh saat sedang tidur.

"Korban dicekik oleh tersangka HP, lalu kepalanya dihantam dengan menggunakan helm," katanya.

Twedi mengungkapkan menurut keterangan istri korban, JH (45) tega melakukan ini karena korban mempunyai utang ke temen-temannya dan korban tidak bersedia untuk melunasi.

"Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup. Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban. Kalau pacar anak korban tadi karena ada utang," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka, yakni JH (45), anak pertama korban SNA (22), dan pacar anak korban bernama HP (22) ditahan polisi.



Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara. Selanjutnya Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun. Pasal 351 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.

(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)