Pengusaha Aksesori di Bekasi Sempat 2 Kali Diracun Sebelum Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya
loading...
A
A
A
BEKASI - Pria berinisial AS (43) seorang pengusaha aksesori di Kabupaten Bekasi tewas dibunuh oleh istrinya sendiri, anak kandung, dan pacar anaknya. Kasus pembunuhan perencanaan ini sempat dilakukan pelaku dengan meracuni korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya membunuh korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para pelaku terhadap korban.
"Ini terjadi dua minggu sebelum kejadian bulan Juni. Namun, tidak terjadi. Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin. Itu yang pertama, tidak berhasil," ujarnya di Polres Metro Bekasi, Senin (22/7/2024).
Twedi menuturkan hingga kemudian korban dieksekusi oleh pelaku HP (22), yang tak lain pacar anak korban, yakni berinisial SNA (22). Sadisnya lagi, korban dieksekusi dengan cara dicekik hingga dipukul pakai helm.
"Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," jelas Twedi.
Korban sempat dua kali diracun, namun Gagal. Twedi menjelaskan awalnya para pelaku berniat membunuh korban dengan meracuninya. Tersangka SNA dua kali mencoba meracuni bapaknya dengan sabun liquid.
"Yang pertama itu anaknya itu mau meracuninya pakai sabun liquid dicampur susu, tetapi gagal. Alasannya nggak tega," katanya.
Pada kesempatan kedua, kata Twedi akhirnya SNA memberanikan diri meracuni ayahnya. Namun, korban saat itu selamat dari maut.
"Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni, dia racik dengan sabun liquid ke minuman jus, sempat terminum dan muntah-muntah, tapi enggak lewat, gagal," ungkapnya.
Akhirnya, lanjut Twedi, pada Kamis (27/7/2024) malam, tersangka HP mengeksekusi korban. Korban dibunuh saat sedang tidur.
"Korban dicekik oleh tersangka HP, lalu kepalanya dihantam dengan menggunakan helm," katanya.
Twedi mengungkapkan menurut keterangan istri korban, JH (45) tega melakukan ini karena korban mempunyai utang ke temen-temannya dan korban tidak bersedia untuk melunasi.
"Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup. Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban. Kalau pacar anak korban tadi karena ada utang," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka, yakni JH (45), anak pertama korban SNA (22), dan pacar anak korban bernama HP (22) ditahan polisi.
Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara. Selanjutnya Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun. Pasal 351 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para pelaku terhadap korban.
"Ini terjadi dua minggu sebelum kejadian bulan Juni. Namun, tidak terjadi. Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin. Itu yang pertama, tidak berhasil," ujarnya di Polres Metro Bekasi, Senin (22/7/2024).
Twedi menuturkan hingga kemudian korban dieksekusi oleh pelaku HP (22), yang tak lain pacar anak korban, yakni berinisial SNA (22). Sadisnya lagi, korban dieksekusi dengan cara dicekik hingga dipukul pakai helm.
"Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," jelas Twedi.
Korban sempat dua kali diracun, namun Gagal. Twedi menjelaskan awalnya para pelaku berniat membunuh korban dengan meracuninya. Tersangka SNA dua kali mencoba meracuni bapaknya dengan sabun liquid.
"Yang pertama itu anaknya itu mau meracuninya pakai sabun liquid dicampur susu, tetapi gagal. Alasannya nggak tega," katanya.
Pada kesempatan kedua, kata Twedi akhirnya SNA memberanikan diri meracuni ayahnya. Namun, korban saat itu selamat dari maut.
"Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni, dia racik dengan sabun liquid ke minuman jus, sempat terminum dan muntah-muntah, tapi enggak lewat, gagal," ungkapnya.
Akhirnya, lanjut Twedi, pada Kamis (27/7/2024) malam, tersangka HP mengeksekusi korban. Korban dibunuh saat sedang tidur.
"Korban dicekik oleh tersangka HP, lalu kepalanya dihantam dengan menggunakan helm," katanya.
Twedi mengungkapkan menurut keterangan istri korban, JH (45) tega melakukan ini karena korban mempunyai utang ke temen-temannya dan korban tidak bersedia untuk melunasi.
"Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup. Kemudian kalau anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban. Kalau pacar anak korban tadi karena ada utang," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka, yakni JH (45), anak pertama korban SNA (22), dan pacar anak korban bernama HP (22) ditahan polisi.
Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara. Selanjutnya Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun. Pasal 351 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
(kri)