ETLE Berlaku di Sudirman-Thamrin, 10 Kamera Super Canggih Mengintai

Minggu, 30 Juni 2019 - 13:45 WIB
ETLE Berlaku di Sudirman-Thamrin, 10 Kamera Super Canggih Mengintai
ETLE Berlaku di Sudirman-Thamrin, 10 Kamera Super Canggih Mengintai
A A A
JAKARTA - Penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, mulai Senin (1/7/2019). Sejumlah kamera super canggih siap mengintai pengendara yang masih kerap melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin).

ETLE merupakan penindakan secara elektronik dengan menggunakan teknologi kamera CCTV canggih. Kamera canggih ini akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas. (Baca juga: ETLE Berlaku Mulai 1 Juli, Bisa Rekam Main Ponsel hingga Tak Pakai Safety Belt)

Kamera super canggih tersebut dapat menembus langsung ke dalam kendaraan dan merekam aktivitas si pengemudi. Sehingga apabila pengendara melakukan pelanggaran, seperti bermain ponsel sambil berkendara, serta tidak mengenakan sabuk pengaman, langsung terekam.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, sejauh ini sudah ada 10 kamera CCTV super canggih yang terpasang di sepanjang Sudirman-Thamrin. Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya sudah mengusulkan pemasangan kamera CCTV di 81 titik di seluruh wilayah Ibu Kota.

"Kalau bisa, terintegrasi atau terpasang kamera baru di seluruh titik yang terindikasi rawan pelanggaran," ujar Kombes Yusuf, Minggu (30/6/2019). (Baca juga: Tilang ETLE Baru Berlaku untuk Mobil dan Motor Berpelat Nomor B)

Terdapat dua tipe baru yang terdapat di kamera ETLE itu, yakni Kamera Check Point dan Speed Radar. Kamera Check Point merupakan kamera otomatis yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan handphone yang terkoneksi dengan database kendaraan.

Kedua tipe Kamera Speed Radar, yakni sensor yang dikoneksikan dengan kamera Check Point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas secara real time, sehingga secara otomatis akan memberikan sinyal capture bagi kendaraan yang melebihi batas.

Selain dua fitur itu, terdapat satu fitur yang memang sudah digunakan sejak awal, yakni Kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang merupakan kamera yang secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan traffic light serta mendeteksi plat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronisasikan dengan database kendaraan.

Yusuf berharap, dengan dimulainya penindakan ETLE ini maka masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, selama uji coba ada ribuan pengendara yang ditilang.

Menurut Yusuf, sanksi bagi pelanggar ETLE bukan hanya dengan tilang melainkan juga adanya pemblokiran untuk surat kendaraan sehingga tidak bisa melakukan pembayaran pajak sebelum membayar denda tilang.

"Tidak hanya pelanggaran, dengan adanya ETLE kita juga mengharapkan berkurangnya angka kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7145 seconds (0.1#10.140)