4 Fakta Judi Online di Jakbar dari Retas Situs Pemerintah hingga Transaksi Rp200 Miliar

Minggu, 14 Juli 2024 - 07:03 WIB
loading...
4 Fakta Judi Online...
Penampakan markas judi online jaringan Kamboja beroperasi di apartemen wilayah Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 7 pelaku ditangkap. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus judi online sebanyak 23 kasus selama satu bulan terakhir periode 8 Juni hingga 11 Juli 2024. Sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari pengungkapan kasus judi online di Jakarta Barat, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni 30 handphone, 6 unit CPU perangkat komputer, 6 monitor, 7 keyboard, 6 mouse, 13 kartu ATM, dan 1 airsoft gun.



Dari pengungkapan perjudian online, terdapat satu kasus menonjol yakni tindak pidana perjudian di apartemen wilayah Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 7 pelaku ditangkap.

Berikut 4 Fakta Judi Online di Jakbar

1. Transaksi Rp200 Miliar Selama 3 Bulan

Terkait pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan judi online di apartemen Jakarta Barat merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja. “Jumlah perputaran uang selama 3 bulan terakhir mencapai Rp200 miliar," ujar Syahduddi yang dikutip, Minggu (14/7/2024).

2. Tujuh Pelaku Ditangkap

Dari pengungkapan ini, polisi meringkus 7 pelaku atau tersangka. Tersangka pertama yakni AE (39) yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online.

Tersangka kedua FAF (26) yang berperan sebagai peretas situs-situs perjudian online. Ketiga YGP (20) berperan sebagai peretas. Keempat FH (21) berperan sebagai peretas.

Kelima GF juga berperan sebagai peretas. Keenam FAP (19) berperan sebagai peretas, serta ketujuh MHP (41), warga Kalideres, Jakarta Barat yang berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.

3. Kronologi Pengungkapan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menceritakan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Penyidik kemudian melakukan patroli siber dan penyelidikan yang mengarah pada aktivitas perjudian di sebuah apartemen Kecamatan Grogol Petamburan.

Pada Kamis, 4 Juli 2024, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek pusat perjudian online di apartemen tersebut dan menangkap 6 tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan rekening yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. Pemilik rekening atas nama MHP juga ditangkap dan ditetapkan tersangka.

4. Modus Retas Situs Pemerintah atau Lembaga Pendidikan

Modus operandi jaringan pelaku perjudian online di apartemen Grogol Petamburan yaitu mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023 dengan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah.

Para pelaku kemudian menambah atau menggunakan subdomain dari website tersebut yang dikenal dengan istilah defacing.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, sekitar 855 website berhasil diretas terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah (go.id) dan 355 website milik lembaga pendidikan (ac.id).

Para pelaku kemudian mengoptimasi tampilan website yang sudah di-defacing dengan SEO (Search Engine Optimization) sehingga website muncul di halaman pertama mesin pencari Google.

Situs-situs ini kemudian disewakan kepada pemain judi online di Kamboja dengan nilai sewa bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp20 juta per hari per situs.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)