Duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Tahapan Selanjutnya

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:14 WIB
loading...
Duet Dharma Pongrekun-Kun...
Dharma Pongrekun-Kun Wardana saat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen ke KPU DKI Jakarta. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah merampungkan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen terhadap pasangan calon Dharma Pongrekun - Kun Wardana untuk Pilgub Jakarta 2024 . Selanjutnya, KPU DKI Jakarta bakal melakukan verifikasi faktual.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyebutkan, verifikasi tersebut bakal dilakukan mulai tanggal 11-21 Juli 2024 untuk memastikan kebenaran data.

"KPU DKI Jakarta sudah menyiapkan untuk persiapan verifikasi faktual pertama dengan melakukan bimbingan teknis untuk KPU Kabupaten/Kota dan PPK/PPS dan bersama Kabupaten/Kota nanti kami siapkan perlengkapan verifikator," kata Wahyu Dinata, Rabu (10/7/2024).



"Tentu ini juga sebagai informasi kepada masyarakat bahwa akan ada petugas verifikator faktual Komisi Pemilihan Umum dengan identitas sebagai verifikator mohon untuk dibukakan pintu kepada bapak ibu, RT RW kami akan mendatangi dari rumah ke rumah sejumlah 721 ribu warga pendukung yang lolos verifikasi administrasi untuk akan kami lakukan verifikasi faktual," jelasnya.

Sebelumnya, pasangan Pasangan Bakal Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos dinyatakan memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh 721.221 suara.

"Hari ini KPU DKI melakukan perbaikan kesatu terhadap data kesesuaian dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 721.221 dukungan," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, Senin (10/7/2024).

"Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan," katanya.



Wahyu menyebutkan, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon tersebar di 6 kabupaten/kota. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 4 kabupaten/kota yang telah ditetapkan.

"Dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)