Pasangan Independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:19 WIB
loading...
Pasangan Independen...
Dharma Pongrekun-Kun Wardana saat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen ke KPU DKI Jakarta. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun - Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh 721.221 suara. Keputusan ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah merampungkan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen.

"Hari ini KPU DKI melakukan perbaikan kesatu terhadap data kesesuaian dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 721.221 dukungan,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, Senin (10/7/2024).

"Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan," katanya.



Wahyu menyebutkan, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon tersebar di 6 kabupaten/kota. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 4 kabupaten/kota yang telah ditetapkan.

"Dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu," katanya.

Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub DKI Jakarta 2024. Hasilnya, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan tak lolos atau tidak memenuhi syarat.

"Dari 1.229.777 data yang diunggah ke SILON, sebanyak 447.469 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 782.308 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangannya dikutip, Kamis (20/6/2024).



Dody menjelaskan, para verifikator telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni hingga 18 Juni 2024 melalui Silon. Tahapan ini, KPU melakukan pengecekan dokumen syarat dukungan hingga identitas pekerjaan pihak terkait.

"KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin,” ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1420 seconds (0.1#10.140)