Kemendagri Beberkan Poin-poin Penting dalam Transisi Jakarta

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:05 WIB
loading...
Kemendagri Beberkan...
Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus DKJ di Jakarta, Selasa (9/7/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suhajar Diantoro mengungkapkan dua hal yang perlu diperhatikan dalam proses transisi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Keduanya adalah Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi.

"Pemerintah dan DPR sepakat bahwa perkembangan Daerah Khusus Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya, sehingga integrasi perencanaan memang sebuah keniscayaan," kata Suhajar Diantoro saat membacakan keynote speech di acara Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus DKJ di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, pemerintah dan DPR juga sepakat dibutuhkan sebuah Lembaga yang mampu menjadi peng-orkestrasi di antara wilayah-wilayah tersebut. Karena itu, Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi ini diciptakan untuk tujuan mulia yaitu merencanakan integrasi kemajuan bersama antara Jakarta dan Wilayah sekitarnya.

Kedua lembaga itu dibentuk berdasarkan asas kebutuhan dan bukan kepentingan, sehingga dalam pembahasan yang tidak terlalu lama, pemerintah dan DPR dapat memahami kebutuhan akan perlunya Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi. "Nantinya, kelembagaan dari Dewan Kawasan Aglomerasi akan sepenuhnya ditunjuk dan ditentukan presiden, sehingga akan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi dengan kepentingan nasional," kata Wakil Rektor IV IPDN ini.

Suhajar mengatakan, dalam UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, materi muatan yang diatur sepenuhnya diperuntukkan menunjang Jakarta menjadi kota kelas dunia. "Jakarta tetap melaksanakan otonomi satu Tingkat, karena terbukti efektif dalam proses birokrasi pemerintahan," kata Suhajar.

Jakarta diberikan kewenangan-kewenangan khusus yang mampu menunjang menjadi kota global. Di antaranya, kewenangan untuk mengatur urusan-urusan seperti persampahan, perdagangan, investasi dan lain-lain untuk menunjang perekonomiannya.

"Pemerintah pusat nantinya hanya menerbitkan panduannya melalui norma, standar, prosedur dan kriteria yang materi muatannya tidak boleh menarik kewenangan pemerintah provinsi, dengan tujuan memastikan kewenangan tersebut sejalan dengan kepentingan Nasional," katanya.

Suhajar menjelaskan, Jakarta yang selama ini dikenal menjadi ibu kota negara, melalui undang-undang ini akan melakukan transformasi yang signifikan. "Untuk itu kami coba menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensi masyarakat dan terobosan pengaturan yang ada dalam undang-undang," kata Suhajar.

Menurut Suhajar, hal yang juga jadi atensi adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta tetap akan dipilih secara demokratis di wilayah Jakarta.

"Hal ini untuk memastikan bahwa hak warga Jakarta sebagai insan politik tetap dapat dijalankan sepenuhnya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)