Kemendagri Beberkan Poin-poin Penting dalam Transisi Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suhajar Diantoro mengungkapkan dua hal yang perlu diperhatikan dalam proses transisi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Keduanya adalah Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi.
"Pemerintah dan DPR sepakat bahwa perkembangan Daerah Khusus Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya, sehingga integrasi perencanaan memang sebuah keniscayaan," kata Suhajar Diantoro saat membacakan keynote speech di acara Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus DKJ di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, pemerintah dan DPR juga sepakat dibutuhkan sebuah Lembaga yang mampu menjadi peng-orkestrasi di antara wilayah-wilayah tersebut. Karena itu, Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi ini diciptakan untuk tujuan mulia yaitu merencanakan integrasi kemajuan bersama antara Jakarta dan Wilayah sekitarnya.
Kedua lembaga itu dibentuk berdasarkan asas kebutuhan dan bukan kepentingan, sehingga dalam pembahasan yang tidak terlalu lama, pemerintah dan DPR dapat memahami kebutuhan akan perlunya Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi. "Nantinya, kelembagaan dari Dewan Kawasan Aglomerasi akan sepenuhnya ditunjuk dan ditentukan presiden, sehingga akan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi dengan kepentingan nasional," kata Wakil Rektor IV IPDN ini.
Suhajar mengatakan, dalam UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, materi muatan yang diatur sepenuhnya diperuntukkan menunjang Jakarta menjadi kota kelas dunia. "Jakarta tetap melaksanakan otonomi satu Tingkat, karena terbukti efektif dalam proses birokrasi pemerintahan," kata Suhajar.
Jakarta diberikan kewenangan-kewenangan khusus yang mampu menunjang menjadi kota global. Di antaranya, kewenangan untuk mengatur urusan-urusan seperti persampahan, perdagangan, investasi dan lain-lain untuk menunjang perekonomiannya.
"Pemerintah pusat nantinya hanya menerbitkan panduannya melalui norma, standar, prosedur dan kriteria yang materi muatannya tidak boleh menarik kewenangan pemerintah provinsi, dengan tujuan memastikan kewenangan tersebut sejalan dengan kepentingan Nasional," katanya.
Suhajar menjelaskan, Jakarta yang selama ini dikenal menjadi ibu kota negara, melalui undang-undang ini akan melakukan transformasi yang signifikan. "Untuk itu kami coba menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensi masyarakat dan terobosan pengaturan yang ada dalam undang-undang," kata Suhajar.
Menurut Suhajar, hal yang juga jadi atensi adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta tetap akan dipilih secara demokratis di wilayah Jakarta.
"Hal ini untuk memastikan bahwa hak warga Jakarta sebagai insan politik tetap dapat dijalankan sepenuhnya," katanya.
Hal lain tak kalah penting adalah afirmasi kebudayaan Betawi. Jakarta merupakan miniatur Indonesia. Seluruh unsur kebudayaan di Indonesia ada dan hadir di Indonesia. Namun, kata Suhajar, sebagai penduduk asli Jakarta, Betawi akan menjadi prioritas dalam pemajuan Kebudayaan Jakarta. Nantinya direalisasikan melalui adanya kewenangan khusus dalam bidang kebudayaan yang mengutamakan Budaya Betawi yang berkembang di Jakarta.
"Hal ini memang kami pandang penting karena Kebudayaan Betawi merupakan identitas asli Jakarta sejak lama, dan identitas ini tidak boleh hilang ataupun tergerus dengan derasnya arus modernisasi dan globalisasi," kata Suhajar.
Ia juga mengupas pentingnya soal Dana Kelurahan. Untuk menjawab permasalahan yang kompleks di Jakarta, diberikan kewenangan pengelolaan keuangan pada Kelurahan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial kemasyarakatan. "Nantinya kelurahan diharapkan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan di Jakarta secara lebih akurat dan terfokus," kata Suhajar.
Hal ini juga termasuk bagian dari peningkatan pelayanan publik karena Jakarta akan dijadikan kota global. Oleh karena itu, pelayanan publik Jakarta juga harus memenuhi standar yang tinggi.
Soal aset negara di Jakarta, Suhajar mengatakan, dengan berpindahnya Ibu Kota Negara nantinya, aset-aset pemerintah pusat di Jakarta akan tetap dikelola oleh pemerintah pusat. Hal ini karena aset-aset seperti Gelora Bung Karno (GBK) dan Senayan merupakan monumen yang mengandung nilai sejarah Indonesia.
Selain itu, beberapa aset yang ada di Jakarta seperti GBK dan kompleks Senayan merupakan simbol nasional yang memiliki nilai Sejarah dan kebanggaan Indonesia. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa simbol-simbol ini dijaga dan dilestarikan dengan baik.
Menurut Suhajar, dalam masa transisi tak kalah pentingnya adalah untuk memastikan perpindahan yang efektif dan bertahap, pemerintah dan DPR sepakat untuk membuat norma masa transisi perpindahan. Tujuannya agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaiannya secara bertahap seiring dengan Pembangunan yang sedang berjalan di Ibu Kota Nusantara.
"Dengan adanya pengaturan yang baik dan rinci, masa transisi dapat berjalan dengan lancar, mengurangi risiko gangguan terhadap pemerintahan dan masyarakat, serta memastikan bahwa IKN baru dapat berfungsi dengan baik sejak awal operasionalnya," katanya.
Menurutnya, Kota Jakarta akan menjadi simpul ekonomi dunia. Dia optimistis pada minggu ini Keppres akan dikeluarkan untuk menetapkan DKJ. "Secara maraton Pemda DKI selalu lakukan pembahasan UU DKJ. Seluruh elemen di Jakarta akan menjadikan Jakarta sebagai kota setara dengan kota global lainnya," kata Joko.
Untuk mewujudkan Jakarta jadi kota global, maka Jakarta harus mampu mencapai target mengumpulkan pemasukan sebesar Rp600 triliun. Diperlukan kreativitas para pengelola dan pegawai untuk bisa lakukan kreatif financing agar bisa dapatkan pemasukan sesuai yang ditargetkan tadi Rp600 triliun.
"Jumlah target itu menjadi tantangan besar. Sebab pada saat ini APBD DKI Jakarta berkisar Rp80 triliun hingga Rp84 triliun. Postur APBD DKI untuk belanja bantuan sosial sudah mencapai hampir 30%, belanja pegawai sudah mencapai 34%, belanja modal 19%. Ini masih jauh dari apa yang harus disiapkan," ungkap Joko.
Sekda menjelaskan, setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta akan mempunyai sejumlah kewenangan khusus. Di antaranya di bidang pendidikan, Pemda DKJ bisa membuat pendidikan tinggi negeri. Kemudian DKJ juga akan mempunyai kewenangan pekerjaan umum di mana bisa mengelola infrastruktur.
Menurut Joko, DKJ juga diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah 0-12 mil laut di Pantai Jakarta. Untuk itu perlu diikuti dengan membuat aturan turunan, baik aturan pusat maupun daerah.
"Mohon perizinan pengelolaan laut diberikan penuh ke Pemprov Jakarta. Yakni soal status kewenangan 0-12 mil laut. Sebab kalau masih harus ajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup, maka sama saja kembali ke awal dan tidak ada kekhususan DKJ," kata Joko berharap.
Hal yang paling urgen dilakukan dalam waktu dekat adalah 50 peraturan daerah (Perda) yang harus diselesaikan dalam mewujudkan Daerah Khusus Jakarta. Untuk itu diberikan waktu 2 tahun untuk menyesuaikan Perda.
"Perlu melakukan percepatan terhadap perda yang harus diselesaikan. Perlu kerja sama yang baik antara Pemda Jakarta dan DPRD dalam membahas Perda dalam rangka mengembangkan Jakarta jadi kota global," kata Sekda.
Sekda memastikan Jakarta akan menjadi kota global, kota tahan terhadap pandemi, kota tangguh menghadapi krisis, kota berdaya saing tinggi dan Kota yang layak huni. Selain itu, kata Joko, Jakarta juga harus segera menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta.
"Ke depan, proses pengajuan perizinan perusahan di Jakarta akan dibuat mudah. Ini komitmen Jakarta. Dilakukan sistemik dan tidak melibatkan aparat," kata Joko.
Sekda berharap semua persoalan Jakarta tersebut bisa dituntaskan sesuai jadwal waktu yang ditentukan dan melibatkan semua pihak.
"Pemerintah dan DPR sepakat bahwa perkembangan Daerah Khusus Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya, sehingga integrasi perencanaan memang sebuah keniscayaan," kata Suhajar Diantoro saat membacakan keynote speech di acara Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus DKJ di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, pemerintah dan DPR juga sepakat dibutuhkan sebuah Lembaga yang mampu menjadi peng-orkestrasi di antara wilayah-wilayah tersebut. Karena itu, Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi ini diciptakan untuk tujuan mulia yaitu merencanakan integrasi kemajuan bersama antara Jakarta dan Wilayah sekitarnya.
Kedua lembaga itu dibentuk berdasarkan asas kebutuhan dan bukan kepentingan, sehingga dalam pembahasan yang tidak terlalu lama, pemerintah dan DPR dapat memahami kebutuhan akan perlunya Kawasan Aglomerasi dan Dewan Kawasan Aglomerasi. "Nantinya, kelembagaan dari Dewan Kawasan Aglomerasi akan sepenuhnya ditunjuk dan ditentukan presiden, sehingga akan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi dengan kepentingan nasional," kata Wakil Rektor IV IPDN ini.
Suhajar mengatakan, dalam UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ, materi muatan yang diatur sepenuhnya diperuntukkan menunjang Jakarta menjadi kota kelas dunia. "Jakarta tetap melaksanakan otonomi satu Tingkat, karena terbukti efektif dalam proses birokrasi pemerintahan," kata Suhajar.
Jakarta diberikan kewenangan-kewenangan khusus yang mampu menunjang menjadi kota global. Di antaranya, kewenangan untuk mengatur urusan-urusan seperti persampahan, perdagangan, investasi dan lain-lain untuk menunjang perekonomiannya.
"Pemerintah pusat nantinya hanya menerbitkan panduannya melalui norma, standar, prosedur dan kriteria yang materi muatannya tidak boleh menarik kewenangan pemerintah provinsi, dengan tujuan memastikan kewenangan tersebut sejalan dengan kepentingan Nasional," katanya.
Suhajar menjelaskan, Jakarta yang selama ini dikenal menjadi ibu kota negara, melalui undang-undang ini akan melakukan transformasi yang signifikan. "Untuk itu kami coba menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensi masyarakat dan terobosan pengaturan yang ada dalam undang-undang," kata Suhajar.
Menurut Suhajar, hal yang juga jadi atensi adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta tetap akan dipilih secara demokratis di wilayah Jakarta.
"Hal ini untuk memastikan bahwa hak warga Jakarta sebagai insan politik tetap dapat dijalankan sepenuhnya," katanya.
Hal lain tak kalah penting adalah afirmasi kebudayaan Betawi. Jakarta merupakan miniatur Indonesia. Seluruh unsur kebudayaan di Indonesia ada dan hadir di Indonesia. Namun, kata Suhajar, sebagai penduduk asli Jakarta, Betawi akan menjadi prioritas dalam pemajuan Kebudayaan Jakarta. Nantinya direalisasikan melalui adanya kewenangan khusus dalam bidang kebudayaan yang mengutamakan Budaya Betawi yang berkembang di Jakarta.
"Hal ini memang kami pandang penting karena Kebudayaan Betawi merupakan identitas asli Jakarta sejak lama, dan identitas ini tidak boleh hilang ataupun tergerus dengan derasnya arus modernisasi dan globalisasi," kata Suhajar.
Ia juga mengupas pentingnya soal Dana Kelurahan. Untuk menjawab permasalahan yang kompleks di Jakarta, diberikan kewenangan pengelolaan keuangan pada Kelurahan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial kemasyarakatan. "Nantinya kelurahan diharapkan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan di Jakarta secara lebih akurat dan terfokus," kata Suhajar.
Hal ini juga termasuk bagian dari peningkatan pelayanan publik karena Jakarta akan dijadikan kota global. Oleh karena itu, pelayanan publik Jakarta juga harus memenuhi standar yang tinggi.
Soal aset negara di Jakarta, Suhajar mengatakan, dengan berpindahnya Ibu Kota Negara nantinya, aset-aset pemerintah pusat di Jakarta akan tetap dikelola oleh pemerintah pusat. Hal ini karena aset-aset seperti Gelora Bung Karno (GBK) dan Senayan merupakan monumen yang mengandung nilai sejarah Indonesia.
Selain itu, beberapa aset yang ada di Jakarta seperti GBK dan kompleks Senayan merupakan simbol nasional yang memiliki nilai Sejarah dan kebanggaan Indonesia. Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa simbol-simbol ini dijaga dan dilestarikan dengan baik.
Menurut Suhajar, dalam masa transisi tak kalah pentingnya adalah untuk memastikan perpindahan yang efektif dan bertahap, pemerintah dan DPR sepakat untuk membuat norma masa transisi perpindahan. Tujuannya agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaiannya secara bertahap seiring dengan Pembangunan yang sedang berjalan di Ibu Kota Nusantara.
"Dengan adanya pengaturan yang baik dan rinci, masa transisi dapat berjalan dengan lancar, mengurangi risiko gangguan terhadap pemerintahan dan masyarakat, serta memastikan bahwa IKN baru dapat berfungsi dengan baik sejak awal operasionalnya," katanya.
Kebut 50 Perda dan Pemasukan Rp600 Triliun
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, UU No 2 Tahun 2024 atau dikenal dengan UU DKJ menjadi panduan dalam mewujudkan Jakarta menjadi kota global mempesona.Menurutnya, Kota Jakarta akan menjadi simpul ekonomi dunia. Dia optimistis pada minggu ini Keppres akan dikeluarkan untuk menetapkan DKJ. "Secara maraton Pemda DKI selalu lakukan pembahasan UU DKJ. Seluruh elemen di Jakarta akan menjadikan Jakarta sebagai kota setara dengan kota global lainnya," kata Joko.
Untuk mewujudkan Jakarta jadi kota global, maka Jakarta harus mampu mencapai target mengumpulkan pemasukan sebesar Rp600 triliun. Diperlukan kreativitas para pengelola dan pegawai untuk bisa lakukan kreatif financing agar bisa dapatkan pemasukan sesuai yang ditargetkan tadi Rp600 triliun.
"Jumlah target itu menjadi tantangan besar. Sebab pada saat ini APBD DKI Jakarta berkisar Rp80 triliun hingga Rp84 triliun. Postur APBD DKI untuk belanja bantuan sosial sudah mencapai hampir 30%, belanja pegawai sudah mencapai 34%, belanja modal 19%. Ini masih jauh dari apa yang harus disiapkan," ungkap Joko.
Sekda menjelaskan, setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta akan mempunyai sejumlah kewenangan khusus. Di antaranya di bidang pendidikan, Pemda DKJ bisa membuat pendidikan tinggi negeri. Kemudian DKJ juga akan mempunyai kewenangan pekerjaan umum di mana bisa mengelola infrastruktur.
Menurut Joko, DKJ juga diberikan kewenangan untuk mengelola wilayah 0-12 mil laut di Pantai Jakarta. Untuk itu perlu diikuti dengan membuat aturan turunan, baik aturan pusat maupun daerah.
"Mohon perizinan pengelolaan laut diberikan penuh ke Pemprov Jakarta. Yakni soal status kewenangan 0-12 mil laut. Sebab kalau masih harus ajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup, maka sama saja kembali ke awal dan tidak ada kekhususan DKJ," kata Joko berharap.
Hal yang paling urgen dilakukan dalam waktu dekat adalah 50 peraturan daerah (Perda) yang harus diselesaikan dalam mewujudkan Daerah Khusus Jakarta. Untuk itu diberikan waktu 2 tahun untuk menyesuaikan Perda.
"Perlu melakukan percepatan terhadap perda yang harus diselesaikan. Perlu kerja sama yang baik antara Pemda Jakarta dan DPRD dalam membahas Perda dalam rangka mengembangkan Jakarta jadi kota global," kata Sekda.
Sekda memastikan Jakarta akan menjadi kota global, kota tahan terhadap pandemi, kota tangguh menghadapi krisis, kota berdaya saing tinggi dan Kota yang layak huni. Selain itu, kata Joko, Jakarta juga harus segera menyelesaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta.
"Ke depan, proses pengajuan perizinan perusahan di Jakarta akan dibuat mudah. Ini komitmen Jakarta. Dilakukan sistemik dan tidak melibatkan aparat," kata Joko.
Sekda berharap semua persoalan Jakarta tersebut bisa dituntaskan sesuai jadwal waktu yang ditentukan dan melibatkan semua pihak.
(abd)