Langgar Protokol Kesehatan, 10.991 Warga Jakarta Selatan Disanksi

Minggu, 23 Agustus 2020 - 09:09 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan, 10.991 Warga Jakarta Selatan Disanksi
Satpol PP DKI memberikan sanksi sosial kepada pelanggar PSBB transisi. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sebanyak 10.991 warga diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diterapkan di Ibu Kota Jakarta, khususnya Jakarta Selatan. Puluhan ribu warga itu disanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan selama 23 hari.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, 10.991 pelanggar tersebut merupakan hasil dari giat tertib masker yang gencar dilakukan mulai dari tingkat kota hingga kecamatan. ( )

"91 pelanggar disanksi teguran tertulis, 1.188 denda administrasi dan 9.712 sanksi sosial. Denda administrasi yang terkumpul mencapai Rp277.650.000 " kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/8/2020). ( )

Ujang menjelaskan, dari giat masker tingkat kota berhasil terjaring 650 pelanggar, di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru 1.500 pelanggar, Kebayoran Lama 535, Mampang Prapatan 919, pancoran 688, Pasar Minggu 1.514, Pesanggrahan 671, Jagakarsa 1.381, Cilandak 1.048, Setiabudi 1.078 dan Tebet 1.007.

"Penertiban akan terus kami lakukan untuk memberikan kesadaran akan pentingnya penerapan 3M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tukasnya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2041 seconds (0.1#10.140)