RPA Perindo Minta Penanganan KDRT hingga Kekerasan Seksual Tidak Direkayasa

Jum'at, 05 Juli 2024 - 08:56 WIB
loading...
RPA Perindo Minta Penanganan KDRT hingga Kekerasan Seksual Tidak Direkayasa
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina bersama jajarannya saat mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Kamis (4/7/2024). FOTO/MPI/REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Perindo , Jeannie Latumahina mengingatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan seksual agar jangan direkayasa, sehingga membuat prosesnya berjalan lamban. RPA Perindo saat ini sedang menangani kasus penganiayaan terhadap korban wanita berinisial DSI (24) oleh pelaku berinisial RG yang merupakan kekasihnya di Depok, Jawa Barat.

"Kami dari RPA Perindo menegaskan kasus KDRT, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur jangan direkayasa oleh oknum tertentu sehingga lamban prosesnya," kata Jeannie saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Kamis (4/7/2024).

"Ketika lamban prosesnya masyarakat akan berfikir percuma lapor ke pihak institusi aparat penegak hukum seharusnya mereka membantu supaya dipercepat prosesnya dan segera disidangkan. Kalau tidak masyarakat akan berpikir percuma," katanya.



Jeannie mengkritik standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus yang berbelit-belit. Ia meminta aparat penegak hukum harus bekerja lebih cepat tuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, khususnya Depok.

"Contohnya kami yang mendampingi, RPA Perindo berfikir kita dampingi saja ada kesulitan apalagi kasus yang tidak didampingi. Oleh karena itu bagi kami wajar banyak terjadi KDRT, kekerasan terhadap anak perempuan karena SOP yang berbelit-belit dan juga karena oknum penegak hukum yang harus bekerja lebih cepat lagi menuntaskan kasus kekerasan baik kepada perempuan dan anak di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo memberikan pendampingan laporan kasus korban penganiayaan remaja wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya berinisial RG di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Senin (9/10/2023) sore.



Penganiayaan terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023 silam. Sedangkan laporan polisi telah dibuat sejak 10 September 2023, tapi tidak ada tindak lanjut, sehingga RPA Perindo bersama korban kembali mendatangi Polres Metro Depok.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0806 seconds (0.1#10.140)
pixels