DKI Instruksikan Seluruh RS Terima Peserta Demo 22 Mei yang Butuh Layanan Kesehatan

Senin, 20 Mei 2019 - 11:55 WIB
DKI Instruksikan Seluruh RS Terima Peserta Demo 22 Mei yang Butuh Layanan Kesehatan
DKI Instruksikan Seluruh RS Terima Peserta Demo 22 Mei yang Butuh Layanan Kesehatan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI akan mengintruksikan seluruh rumah sakit di Jakarta menemrima seluruh peserta aksi 22 Mei di KPU yang membutuhkan layanan kesehatan. Tak hanya itu, Dinkes DKI juga akan menanggung biaya perawatan peserta demo 22 Mei di KPU yang tidak tercover BPJS kesehatan.

Surat edaran nomor 52/SE/2019 dari Dinkes DKI kepada para direktur RS di wilayah Jakarta sudah beredar di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kadinkes DKI Widyastuti enggan berkomentar banyak. "Nanti sore pukul 16.00 WIB di kantor Dinkes DKI ada konferensi pers terkait hal tersebut ya," singkatnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (20/5/2019).

Berikut isi surat edaran tersebut.

Dukungan kesehatan terkait pengumuman pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2019.

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan pengumuman pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019 pada tanggal 22 Mei 2019 dengan ini diharapkan saudara untuk

1. Mempersiapkan rumah sakit untuk menerima pasien rujukan terkait kegiatan tersebut di atas

2. Yaan pasien dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan bila tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dapat ditagihkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Kepala seksi PEPK Bidang Renbia Dinkes- drg Ria Virgiandari, MKM 081283800700).

3. Rumah Sakit membuat laporan kegiatan berupa:

a. Secara online
Menggunakan aplikasi Executive Information System Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan alamat website http://eis.dinkes.jakarta.go.id/dukkesiap/

b. Secara Manual
Laporan dikirimkan secara berjenjang ke sudinkes kota sesuai wilayahnya pada pukul 07.00 dan pukul 21.00 untuk kemudian direkap dan dikirimkan sudinkes ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi dr Sulung Mulia Putra , MPH ( 0813 1100 0897) dan Ns Adri Akhyani ( 0812 9199 9569).

Surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab

Surat tersebut pun ditandatangani oleh Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2141 seconds (0.1#10.140)