Langgar Jam Operasional, Dishub Tangerang Tahan 32 Truk Material Tanah

Rabu, 08 Mei 2019 - 22:35 WIB
Langgar Jam Operasional, Dishub Tangerang Tahan 32 Truk Material Tanah
Langgar Jam Operasional, Dishub Tangerang Tahan 32 Truk Material Tanah
A A A
TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menahan sedikitnya 32 truk pengangkut tanah proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 3 dan pengerjaan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang. Penahanan dilakukan karena truk-truk itu melintas di luar jam operasional yang ditentukan.

"Ini bukan satu dua tiga kali kami menahan truk ini. Bahkan di CCTV kami, dampak material banyak banget, tanah berceceran di jalan dan tidak ada tanggung jawabnya," ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan, Wahyudi Iskandar kepada SINDOnews pada Rabu (8/5/2019).

Wahyudi menjelaskan, Dtruk-truk itu menyalahi aturan yang ada dan dikeluhkan warga. Namun, terus membandel dengan melintas di luar jam operasional yang ditentukan. "Secara kasat mata, jalan menjadi kotor dan parahnya tidak pernah dibersihkan lagi. Selalu kami yang membersihkan dari Dinas Kebersihan, BPBD, trantib dan Dishub," ujarnya.

Sesuai dengan Perwal No 30/2012 tentang Angkutan Truk Besar Bermuatan Tanah dan Pasir, dikenakan jam operasional melintas mulai pukul 20.00-05.00 WIB. "Di luar itu, ada sanksi penilangan terhadap truk, denda, dan pernjanjian dengan pihak pengelola truk dan proyeknya. Tetapi hingga saat ini tidak ada satu pun pihak pengelola proyek yang datang," ujarnya.

Truk-truk tersebut, mengangkut material tanah dan pasir untuk proyek pembangunan PIK 3 dan pengerjaan Bandara Soetta. Meski telah ada tindakan penahanan dan teguran keras, truk-truk proyek tetap nakal.

Wahyudi berharap pengelola proyek dapat mematuhi aturan yang berlaku, sesuai dengan perwal yang telah dibuat. Sehingga, tidak ada warga yang menjadi korban. Apalagi, polusi itu juga mengakibatkan virus ISPA yang menyerang anak-anak.

"Secara rutin dalam sebulan bisa 10-20 kali kami menggelar operasi truk. Sampai bulan ini, sedikitnya sudah 51 truk yang sudah kami tahan. Ada yang sudah diambil, tapi banyak yang belum diambil," jelas Wahyudi.

Truk-truk yang ditahan Dishub di parkir di Stadion Benteng, Jalan Taman Makam Pahlawan Tangerang. Truk itu bisa diambil dengan membayar denda di kepolisian."Saat kami melakukan tindakan kepada mereka, dan mengiventarisir surat menyurat mereka, tidak ada surat sama sekali. Kami bekerja sama dengan kepolisian dalam melakukan penindakan," paparnya.

Tidak hanya melewati batas operasional, truk-truk itu juga melewati tonase yang ditentukan. Dalam perwal, truk bertonase 8.500 kg atau 8,5 ton tidak boleh melintas dan truk-truk itu semua di atas tonase.

Sementara itu, Haji Barok, warga Tangerang mengatakan, warga Kebon Besar, Batuceper, sudah sangat resah operasional truk-truk proyek tersebut. Apalagi, operasional truk-truk itu telah melanggar peraturan kota.

"Warga merasa sangat terganggu dengan truk yang tidak menaati peraturan yang ada. Sebab, polusi yang disebabkan truk tersebut membuat lingkungan tidak sehat, hingga jalan menjadi rusak parah," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8131 seconds (0.1#10.140)