Judi Online Merasuki Polisi, Ade Ary: Konseling hingga Diproses Tuntas

Selasa, 18 Juni 2024 - 12:21 WIB
loading...
Judi Online Merasuki Polisi, Ade Ary: Konseling hingga Diproses Tuntas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan tak segan menindak tegas anggota yang terlibat permainan judi online. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Judi online merasuki aparat kepolisian. Polda Metro Jaya pun tak segan menindak tegas anggota yang terlibat permainan haram tersebut.

"Apabila ada indikasi penyimpangan, dilakukan berbagai tahap antara lain konseling, kemudian diskusi, hingga penegakan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (18/6/2024).



Bukan cuma judi online, pelanggaran yang kerap dilakukan polisi yakni penyalahgunaan senjata api (senpi). Pihaknya bakal memberi konseling kepada anggota yang punya izin memegang senpi. Lalu, pengecekan kesehatan secara berkala kepada mereka.

"Jika ditemukan hal-hal tidak sesuai dengan aturan dan adanya perubahan perilaku, maka itu sudah menjadi SOP (standar operasional prosedur) Polda Metro Jaya membawa senpi bahwa senpi itu akan ditarik," katanya.

Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bahwa pihaknya harus selalu mengawasi gerak-gerik anak buah supaya tak terjadi indikasi pelanggaran sampai berujung tindak pidana.

"Beliau tidak segan-segan, tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar aturan apalagi yang melanggar tindak pidana itu pasti akan diproses tuntas," ujar Ade Ary.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Briptu FN (28) sebagai tersangka, Minggu, 9 Juni 2024. Polwan itu jadi tersangka lantaran membakar suaminya Briptu RDW (27) hingga meninggal dunia karena menderita luka bakar serius.

Pemicu tindakan kekerasan yakni masalah rumah tangga. Korban sering menghabiskan gajinya untuk bermain judi online sehingga kebutuhan sehari-hari pasangan suami-istri itu terabaikan.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)
pixels